RadarCyberNusantara.com | Eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pemilihan umum (pemilu) sekaligus sebagai lembaga kuasi peradilan adalah untuk menjaga pemilu yang jujur dan adil sebagaimana amanat reformasi.
Tugas dan wewenang Bawaslu telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) yaitu untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan pemutus sengketa dalam penyelenggaraan pemilu. Norma pelaksanaan pengawasan Bawaslu diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar hukum pedoman teknis pengawasan. Selain itu, Bawaslu menetapkan Panduan Pengawasan pada setiap jenjang dan tahap pelaksanaan pemilu, alat kerja pengawasan, kalender pengawasan, dan alat evaluasi hasil pengawasan.
Apabila terjadi pelanggaran pemilu, Bawaslu berwenang untuk menindak pelanggaran pemilu baik yang bersifat administratif maupun pidana. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai kasus tindak pidana pemilu.
Namun kali ini Kinerja, kredibilitas dan tingkat ekspektasi masyarakat terhadap Bawaslu Kota Bandar Lampung maupun Bawaslu Provinsi Lampung di pertanyakan sekaligus di pertaruhkan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Ir. Nerozelli Agung Putra kepada RadarCyberNusantara.com, Rabu (20/12/2023).
Nero yang juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Indonesia (UII) wilayah Lampung itu menekankan Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mencegah berbagai ketidakberesan dalam proses pemilu, menyediakan mekanisme komplain masyarakat, dan menyediakan mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa yang adil dan transparan. Bahkan dalam batas-batas tertentu memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar yang menyebabkan terganggunya proses Pemilu.
“Jika Bawaslu ingin menjaga kredibilitas dan mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya, maka setiap pelanggaran pemilu harus ditindak dengan tegas demi tegaknya demokrasi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan,” ujarnya.
Masih menurutnya, alat bukti yang telah viral baik di media sosial maupun media massa sudah cukup untuk menetapkan tersangka bagi pelanggar.
“Bukankah alat bukti berupa foto dan video telah beredar baik di medsos maupun media massa, sehingga tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk tidak bersikap tegas dengan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Diapun berharap agar Bawaslu Kota Bandar Lampung memberikan rekomendasi kepada KASN untuk menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis.
“Bawaslu Kota Bandar Lampung maupun Bawaslu Provinsi Lampung harus punya nyali untuk memberikan rekomendasi kepada KASN yang terlibat agar oknum ASN yang terlibat politik praktis dengan memihak kepada kepentingan salah satu caleg DPR RI agar di pecat,” ucapnya.
Jika tidak menurutnya, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi tegaknya demokrasi di Indonesia dan Lampung pada khususnya.
“Apabila kasus pelanggaran ini tidak ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi tegaknya demokrasi di Indonesia dan Lampung pada khususnya, demi terciptanya kualitas pemilu yang baik dan berkualitas,” katanya.
Bila perlu menurutnya, oknum ASN yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan pelanggaran pemilu agar dikenakan pidana pemilu dengan sangsi pemecatan.
“Bagi oknum lurah atau siapapun yang terlibat dalam pelanggaran pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung agar dikenakan pidana pemilu dengan sangsi pemecatan,” imbuhnya.
Diapun mempertanyakan reaksi maupun sikap dari para ketua partai politik, peserta pemilu, anggota DPRD provinsi maupun DPRD kota Bandarlampung, organisasi masyarakat (Ormas), LSM, awak media dalam menanggapi kasus ini.
“Mana para ketua partai politik, anggota DPRD, ormas, LSM, media, para penggiat pemilu bersih, kok pada diem tidak ada tanggapan maupun reaksi atas kasus ini. Apakah istilah “satu guru satu ilmu jangan saling ganggu” kalau demikian rusak Lampung ini.” Pungkasnya.
Sebagai informasi, beberapa hari ini jagat maya dihebohkan dengan adanya indikasi Lurah Kelurahan perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, kota Bandar Lampung, Siagawanto S.E., terlibat dalam politik praktis dengan memihak pada salah satu caleg DPR RI dari Partai Nasdem Rahmawati Herdian yang merupakan anak dari walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan menjadikan kantor kelurahan perumnas Way Halim sebagai tempat penampungan dan persiapan pemasangan APK yang dikerjakan oleh oknum RT dan Linmas. | Pnr