• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Kredibilitas Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung Dipertaruhkan

Admin RCN by Admin RCN
20 Desember 2023
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Politik, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Kredibilitas Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung Dipertaruhkan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pemilihan umum (pemilu) sekaligus sebagai lembaga kuasi peradilan adalah untuk menjaga pemilu yang jujur dan adil sebagaimana amanat reformasi.

Tugas dan wewenang Bawaslu telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) yaitu untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan pemutus sengketa dalam penyelenggaraan pemilu. Norma pelaksanaan pengawasan Bawaslu diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar hukum pedoman teknis pengawasan. Selain itu, Bawaslu menetapkan Panduan Pengawasan pada setiap jenjang dan tahap pelaksanaan pemilu, alat kerja pengawasan, kalender pengawasan, dan alat evaluasi hasil pengawasan.

Apabila terjadi pelanggaran pemilu, Bawaslu berwenang untuk menindak pelanggaran pemilu baik yang bersifat administratif maupun pidana. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai kasus tindak pidana pemilu.

Namun kali ini Kinerja, kredibilitas dan tingkat ekspektasi masyarakat terhadap Bawaslu Kota Bandar Lampung maupun Bawaslu Provinsi Lampung di pertanyakan sekaligus di pertaruhkan.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Ir. Nerozelli Agung Putra kepada RadarCyberNusantara.com, Rabu (20/12/2023).

Nero yang juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Indonesia (UII) wilayah Lampung itu menekankan Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mencegah berbagai ketidakberesan dalam proses pemilu, menyediakan mekanisme komplain masyarakat, dan menyediakan mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa yang adil dan transparan. Bahkan dalam batas-batas tertentu memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar yang menyebabkan terganggunya proses Pemilu.

“Jika Bawaslu ingin menjaga kredibilitas dan mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya, maka setiap pelanggaran pemilu harus ditindak dengan tegas demi tegaknya demokrasi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan,” ujarnya.

Masih menurutnya, alat bukti yang telah viral baik di media sosial maupun media massa sudah cukup untuk menetapkan tersangka bagi pelanggar.

“Bukankah alat bukti berupa foto dan video telah beredar baik di medsos maupun media massa, sehingga tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk tidak bersikap tegas dengan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” tuturnya.

Diapun berharap agar Bawaslu Kota Bandar Lampung memberikan rekomendasi kepada KASN untuk menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis.

“Bawaslu Kota Bandar Lampung maupun Bawaslu Provinsi Lampung harus punya nyali untuk memberikan rekomendasi kepada KASN yang terlibat agar oknum ASN yang terlibat politik praktis dengan memihak kepada kepentingan salah satu caleg DPR RI agar di pecat,” ucapnya.

Jika tidak menurutnya, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi tegaknya demokrasi di Indonesia dan Lampung pada khususnya.

“Apabila kasus pelanggaran ini tidak ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi tegaknya demokrasi di Indonesia dan Lampung pada khususnya, demi terciptanya kualitas pemilu yang baik dan berkualitas,” katanya.

Bila perlu menurutnya, oknum ASN yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan pelanggaran pemilu agar dikenakan pidana pemilu dengan sangsi pemecatan.

“Bagi oknum lurah atau siapapun yang terlibat dalam pelanggaran pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung agar dikenakan pidana pemilu dengan sangsi pemecatan,” imbuhnya.

Diapun mempertanyakan reaksi maupun sikap dari para ketua partai politik, peserta pemilu, anggota DPRD provinsi maupun DPRD kota Bandarlampung, organisasi masyarakat (Ormas), LSM, awak media dalam menanggapi kasus ini.

“Mana para ketua partai politik, anggota DPRD, ormas, LSM, media, para penggiat pemilu bersih, kok pada diem tidak ada tanggapan maupun reaksi atas kasus ini. Apakah istilah “satu guru satu ilmu jangan saling ganggu” kalau demikian rusak Lampung ini.” Pungkasnya.

Sebagai informasi, beberapa hari ini jagat maya dihebohkan dengan adanya indikasi Lurah Kelurahan perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, kota Bandar Lampung, Siagawanto S.E., terlibat dalam politik praktis dengan memihak pada salah satu caleg DPR RI dari Partai Nasdem Rahmawati Herdian yang merupakan anak dari walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan menjadikan kantor kelurahan perumnas Way Halim sebagai tempat penampungan dan persiapan pemasangan APK yang dikerjakan oleh oknum RT dan Linmas. | Pnr

Dilihat: 216

Terkait

Tags: Bandar LampungBawaslucaleg DPR RIKPULurahpemiluRT

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Mengaku Motornya di Curi, Seorang Pemuda Berurusan Dengan Polsek Tanjung Bintang

Mengaku Motornya di Curi, Seorang Pemuda Berurusan Dengan Polsek Tanjung Bintang

Polres Way Kanan Ringkus DPO Pelaku Curat HP di Kampung Negara Sakti

Polres Way Kanan Ringkus DPO Pelaku Curat HP di Kampung Negara Sakti

Danrem 043/Gatam Dampingi Menteri Pertanian RI Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Lampung Tengah

Danrem 043/Gatam Dampingi Menteri Pertanian RI Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Lampung Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Way Kanan Menyapa Tokoh Adat di Blambangan Umpu

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Way Kanan Menyapa Tokoh Adat di Blambangan Umpu

24 April 2024
1
Polisi Tangkap 3 Pelaku Terkait Aksi Pengeroyokan Tewaskan Remaja di Bandar Lampung

Polisi Tangkap 3 Pelaku Terkait Aksi Pengeroyokan Tewaskan Remaja di Bandar Lampung

20 Desember 2024
1
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Lampung Bagikan 250 Paket Sembako Untuk OKP di Way Kanan

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kapolda Lampung Bagikan 250 Paket Sembako Untuk OKP di Way Kanan

27 Februari 2025
1
Kapolres Lampung Barat cek Pospam dan Berikan Bingkisan

Kapolres Lampung Barat cek Pospam dan Berikan Bingkisan

6 April 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!