Lagi-lagi Lembaga Legislatif Tercoreng Akibat Ulah Oknum Anggota Yang Tidak Bermoral

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Feb 2026 00:00 2 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Lembaga yang terhormat yang seharusnya menjadi harapan masyarakat banyak, karena merupakan Lembaga wakil rakyat yang anggotanya merupakan pilihan rakyat, tercoreng oleh ulah oknum anggotanya yang tidak menunjukkan moralitas sebagai wakil rakyat.

Hal itu karena seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang, berinisial DA, dilaporkan oleh seorang pria bernisial ER, yang merupakan suami sah dari seorang wanita berinisial HO, ke Polres Tulang Bawang, karena diduga menjalin hubungan yang tidak lajim, mengingat HO adalah wanita yang masih mempunyai suami sah.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang dan wanita berinisial HO tersebut dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Polres Tulang Bawang dengan nomor ‎STPL/ PL.Pengaduan/15/II/2026/RESKRIM pada Sabtu 14 Februari 2026.

Dari informasi yang didapat media ini, dugaan perselingkuhan tersebut terbongkar oleh suaminya sendiri setelah ER mendapati chat mesra dan video tak senonoh dalam handphone HO.

‎Menurut ER, kecurigaannya muncul sejak Oktober 2025, ketika melihat perubahan kebiasaan istrinya, terutama terkait waktu pulang kerja. Rasa curiga itu ditelusuri hingga akhirnya mendatangi lokasi kerja sang istri pada Februari 2026.

Lebih lanjut, ER mengaku menemukan istrinya berada di area sepi sambil memegang telepon genggam yang sempat diakui bukan miliknya. Saat diminta penjelasan, sang istri menyatakan hanya menggunakan aplikasi tiktok dan menyebut ponsel itu milik rekan kerja.

‎Selain pesan teks, ER juga mengaku menemukan pertukaran materi visual pribadi yang bersifat intim di pesan WhatsApp. Seluruh temuan itu kemudian didokumentasikan dalam bentuk tangkapan layar dan menjadi barang bukti laporan.

‎ER menyatakan telah meminta klarifikasi langsung kepada istrinya. Dalam percakapan tersebut, sang istri disebut menyampaikan permintaan maaf serta mengakui adanya komunikasi pribadi, sembari memohon agar persoalan itu dimaafkan dan rumah tangga tetap dipertahankan.

Namun setelah mempertimbangkan situasi dan berdiskusi dengan keluarga, ER memilih menempuh jalur hukum. Ia menyerahkan bukti percakapan digital bersama dokumen pendukung, termasuk fotokopi buku nikah, dalam laporan resmi yang dibuat pada Sabtu malam sekitar pukul 22.40 WIB.

‎“Saya memilih menempuh jalur hukum. Saya juga akan mengadukan HO ke Inspektorat, dan mengadukan DA ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulangbawang. Saya juga akan menggugat cerai HO di Pengadilan Agama,” terangnya.

‎ER berharap, agar pengaduannya itu dapat ditanggapi secara profesional baik oleh pihak Polres Tulangbawang, Inspektorat dan BK DPRD Kabupaten Tulangbawang.

‎Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berstatus pengaduan yang diterima kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

‎Belum ada keterangan resmi dari pihak berinisial DA maupun dari institusi terkait mengenai dugaan tersebut. Dikonfirmasi terkait permasalahan ini via aplikasi WhatsApp DA dalam keadaan tidak aktif.| Red.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!