RadarCyberNusantara.Id | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya dirancang untuk menjadi tulang punggung operasional pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sayangnya, harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Hasil terbaru dari penelusuran dan wawancara tim media disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pesawaran, ditemukan dugaan penyelewengan atas pengelolaan dana BOS.
Lebih dari sekadar angka, temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional. Modus penyelewengan pun beragam—mulai dari pemotongan dana hingga praktik nepotisme dan laporan fiktif.
Kecurangan dalam pengalokasian Dana BOS untuk kepentingan dan keuntungan pribadi tersebut mencuat di SDN 57 Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah berinisial NL.
Oknum kepala sekolah diduga kuat melakukan kegiatan Fiktif terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada pos pengembangan perpustakaan yaitu pada tahap 1.
Rp 5.825.200. dan Tahap 2 Rp 6.260.000 di tahun 2025.
Menurut salah satu guru yang namanya enggan untuk di sebutkan mengatakan tidak mengetahui jika kepala sekolah menganggarkan biaya pengembangan Perpustakaan.
“Saya tidak tau dan binggung mas kalau kepala sekolah menganggarkan biaya pengembangan perpustakaan karna setau saya itu jelas tidak ada mas,”cetusnya.
Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar,untuk mendapat informasi kebenaran atau keabsahan pernyataan salah satu guru tim media RadarCyberNusantara.id langsung mencoba untuk mengkonfirmasi ke sekolah pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Namun sangat di sayangkan oknum kepala sekolah NL tidak berada sekolah,hal tersebut di katakan salah satu guru SDN 57 yang bernama Febri
Namun Saat di tanya dari mana sekolah mendapatkan buku apakah sekolah mengagarkan di setiap tahun nya atau bantuan dari dinas ia juga mengatakan jika sekolah tidak menganggarkan.
“Kalau soal buku di perpustakaan setau saya tidak pernah menganggarkan karna buku yang ada di perpustakaan itu hasil dari buku-buku bekas dari tahun pelajaran sebelumnya yang selama ini di kumpulkan,”terang febri selaku guru olah raga di SDN 57.
Atas temuan ini, publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran,Inspektorat Pesawaran serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN 57 Gedong Tataan.
Jika terbukti adanya penyimpangan, maka tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku harus segera diterapkan guna menjaga integritas dunia pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN 57 Gedong Tataan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.l Budi.
Tidak ada komentar