RadarCyberNusantara.Id | Keluarga pasien yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoul Moeloek (RSUDAM) Lampung, lagi-lagi dibuat kecewa atas pelayanan mobil Jenazah (Ambulance) yang meminta biaya transportasi milik RSUDAM tersebut.
Hal itu disampaikan Bambang Setiawan (30) kepada RadarCyberNusantara.Id melalui pesan singkat dan voice note yang dikirim melalui aplikasi Wattshapp, pada Selasa (29/04/2025).
“Kami sangat kecewa atas pelayanan ambulance milik RSUDAM, dimana disitu jelas tertulis untuk pelayanan mobil jenazah pasien kelas 3 itu gratis, sementara kami menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kelas 3 tapi justru diminta untuk membayar biaya sebesar Rp 165.000., dengan alasan beda Alamat,” ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa, pihak pelayanan mobil jenazah RSUDAM menolak mengantarkan jenazah sesuai dengan permintaan keluarga yakni di daerah Jagabaya 3, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
“Padahal kan seharusnya lebih dekatkan, daripada harus mengantarkan ke daerah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, sesuai dengan alamat jenazah yang terdaftar,” kata Bambang.
Masih menurut Bambang yang merupakan adik ipar Almarhum, dengan terpaksa mereka meminta bantuan mobil ambulance milik relawan yang tanfa dipungut biaya.
“Dengan rasa kecewa dan tanda tanya terhadap prosedur pelayanan mobil jenazah RSUDAM yang notabene merupakan rumah sakit plat merah, dengan terpaksa kami meminta bantuan mobil ambulance milik relawan yang tidak meminta biaya sedikitpun,” terang Bambang.
Atas pelayanan mobil jenazah RSUDAM itu, pihak keluarga pasien berharap agar Management RSUDAM dapat lebih transparan dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap kedepannya pihak RSUDAM dapat memberikan pelayanan secara transparan dan profesional kepada masyarakat yang menjadi pasien di Rumah Sakit Pemerintah tersebut.” Tutup Bambang.
Dengan kejadian tersebut, RadarCyberNusantara.Id mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Rumah Sakit dengan menghubungi Direktur RSUDAM, Dr H Lukman Pura Sp. PD., K-GH., MHSM., melalui pesan singkat Wattshappnya.
Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia No.59 Tahun 2024 bahwa pelayanan ambulans termasuk salah satu manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan yang diberikan terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulans darat dan air.
Peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan layanan Ambulans ketika sedang membutuhkan atau dalam kondisi darurat. Namun untuk memanfaatkan layanan Ambulans, ada prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Layanan ambulans BPJS Kesehatan diperuntukkan sebagai pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan. Layanan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans dalam program BPJS Kesehatan mencakup pelayanan ambulans darat dan air. Pelayanan ambulans ini diberikan untuk rujukan pada:
1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama; 2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut; 3.Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.59 Tahun 2024 pada Pasal 47 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pemeriksaan,pengobatan, dan konsultasi medis dasar
3. Pemeriksaan,pengobatan, dan konsultasi spealistik
4. Tindakan medik spealistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
7. Rehabilitasi medis
8. Pelayanan darah
9. Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal difasilitas kesehatan
10. Pelayanan keluarga berencana
11. Perawatan inap non intensif dan
12. Perawatan inap diruang intensip
Namun Demikian RSUD.DR.H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung (RSAM) memiliki kebijakan bagi peserta BPJS kelas III yang tertuang dalam SOP no. 180/01.SPO/VII.02/2.2/IX/2022 terkait Alur Penggunaan Mobil Jenazah yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) BLUD.
Bahwa sejak terbit SOP ini tahun 2022 manajemen memberikan kebijakan layanan gratis penggunaan mobil jenazah bagi peserta BPJS kesehatan kelas III yang dirawat di RSAM dengan ketentuan alamat yang tercantum pada KTP dan KK pasien sama dengan alamat yang dituju.
RSUD.DR.H.Abdul Moeloek terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat Provinsi Lampung.
| Pnr