Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Lampung Barat Berduka. Dalam beberapa hari berturut-turut kita disuguhi berita tentang peristiwa kebakaran. Belum hilang dari ingatan peristiwa kebakaran di Pekon (Desa) Suka Bumi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis malam 27 Maret 2025, pukul 01,02 WIB. Tiga hari berikutnya Minggu 30 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, kita kembali mendapat pemberitaan tragedi serupa di Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Jika kebakaran di Batu Brak menghanguskan 3 unit rumah, maka tragedi di Way Tenong tersebut meluluhlantakkan beberapa unit rumah/Toko. Kebakaran merupakan musibah yang bersifat mendadak, cepat meluas, sulit dipadamkan, serta meludeskan properti secara cepat dan masif. Karena itu korban kebakaran secara psikologis mendapatkan pukulan yang sangat berat.
Hal ini karena kekayaan dan harta benda yang dikumpulkan secara susah payah dalam jangka yang panjang, tiba-tiba musnah dalam sekejap. Kondisi ini semakin diperparah jika korban mengalami luka-luka, atau ada anggota keluarga yang nyawanya tidak tertolong.
Melihat dampak dari bencana kebakaran, antisipasi terhadap kejadian ini merupakan hal penting yang perlu dilakukan. Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran, seharusnya ada imbauan yang dilakukan pemerintah daerah dalam pencegahannya. Misalnya dengan menerbitkan poster berisi panduan pencegahan kebakaran.
Terkait peristiwa kebakaran, terdapat sejumlah sebab yang melatarbelakanginya. Di antaranya membakar sampah, menghubungkan pendek arus listrik (korsleting), kelalaian mematikan kompor, bermain api di dekat benda yang mudah terbakar, serta sebab-sebab lainnya.
Sebagian besar merupakan penyebab yang “ terlihat ”. Artinya dapat diketahui dan dilihat dengan mudah. Sebagai contoh membakar sampah di dekat bahan yang mudah terbakar. Merupakan tindakan yang dapat dilihat. Karena itu dapat dicegah atau diantisipasi, agar tidak menimbulkan kebakaran.
Selain itu, juga ada penyebab kebakaran yang bersifat “ invisible ”. Tidak mudah dilihat dan sulit diantisipasi. Maka diperlukan upaya ekstra dalam rangka mencegah kebakaran. Contohnya hubung pendek arus listrik alias korsleting.
Korsleting merupakan fenomena yang timbul karena kesenjangan penghantar yang diakhiri dengan penghantar netral. Serta lemahnya isolasi antara kedua penghantar tersebut. Hal ini akan menyebabkan percikan bunga api antarkedua penghantar tersebut.
Berbeda dengan hubung singkat, yang merupakan hubungan langsung penghantar bermuatan dan penghantar netral. Sehingga menyebabkan pemutusan daya oleh miniatur pemutus sirkuit (MCB) atau sekring. Hubungan pendek ini sering tidak menyebabkan pemutusan daya.
Dengan demikian, aliran muatan pada penghantar pada lokasi hubung pendek akan tetap terjadi. Serta percikan bunga api juga tetap ada. Jika percikan bunga api ini terjadi di dekat benda yang mudah terbakar, maka peluang terjadinya kebakaran cukup besar.
Hubungan pendek dapat terjadi pada ruas instalasi kelistrikan manapun. Termasuk pada sisi tersembunyi dari rumah atau bangunan. Maka peluang terjadinya kebakaran akan selalu ada.
Hubungan pendek biasanya terjadi pada instalasi tambahan, yang dibuat dengan tidak sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan PLN. Hubungan pendek bisa juga terjadi pada kabel yang digunakan untuk menyalurkan daya beban portable . Terutama yang sering ditarik dan digulung.
Karena hubung pendek dapat terjadi kapanpun dan sering tidak terdeteksi, maka kebakaran acap kali terjadi pada rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Atau toko yang sudah tutup dan tidak ada penjaganya.
Melihat femonena sebagaimana diuraikan di atas, maka kebakaran karena korsleting dapat dicegah dengan dua cara. Berupa antisipasi dan deteksi dini. Upaya antisipasi dapat dilakukan dengan memasang instalasi listrik, menggunakan material dan cara pemasangan sesuai standar.
Pemasangan instalasi sebaiknya dilakukan oleh teknisi atau petugas resmi. Terkait hal ini, biaya yang dibutuhkan memang lebih mahal. Namun mengingat dampak dan kerugian jika terjadi kebakaran, maka upaya ini sebenarnya cukup rasional.
Kemudian instalasi kelistrikan yang terlanjur terpasang, memerlukan pembenahan agar memenuhi standar. Serta lebih aman dari kemungkinan terjadi korsleting.
Sedangkan upaya deteksi dini, dapat dilakukan dengan memasang piranti yang dapat mendeteksi kebakaran. Piranti tersebut bisa berupa sensor pendeteksi api, yang kemudian mengaktifkan alarm. Dengan demikian, indikasi awal bahaya kebakaran dapat segera diketahui. Dan api yang masih kecil dapat segera dipadamkan.
Melihat dari beberapa tragedi kebakaran yang terjadi baru-baru ini di Lampung Barat, penulis jadi bertanya-tanya, ini kelalaian siapa dan tanggung jawab siapa..?
Persis di sini pertanyaan saya, siapa yang menawar terhadap kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik ini? Melemparkan tanggung jawab kepada sumber kebakaran, kok rasanya tidak manusiawi. Semua hartanya sudah ludes kok masih disuruh untung? Seperti sudah jatuh tertimpa jembatan, bukan sekedar tertimpa tangga.
Lalu siapa yang bertengkar? Terlebih dahulu harus ada dulu regulasi yang mengurus hal semacam ini. Sebuah rumah yang benar-benar terbakar akan menjadi hantu bagi rumah yang lain. Ya, karena berdempetan. Belum lagi minim dan jauh nya mobil unit pemadam kebakaran. Maka “sempurna” sudah! Tak ada yang tersisa. Tidak jarang juga melayang, bukan?
Sekali lagi, harus ada UU atau peraturan atau apa pun yang mengatur. Menetapkan dengan tegas bahwa hanya seorang ahli yang boleh memasang instalasi atau yang “mengutak-atik” listrik baik di rumah, kantor atau di mana pun. Dengan begitu, tidak semua orang boleh mengurus listrik di rumahnya. Dan apa pun yang digunakan baik kabel, sekring dan lain-lain terstandart.
Di negara maju seperti Jerman, hanya orang yang ahli yang melakukan sesuatu. Misalnya hanya ahli listrik yang boleh memasang atau mengurus listrik, atau hanya ahli bangunan yang boleh membuat bangunan, dan sebagainya. Dengan demikian orang Jerman dapat dengan mudah mendeteksi penyebab suatu kecelakaan. Dengan begitu pula mereka meminimalisir kecelakaan.
Kita memang belum bisa seperti Jerman, tapi kita sudah harus mulai berpikir dan segera bertindak. Khusus untuk listrik, hanya ahli yang boleh “menyentuh” listrik.
Mau tidak mau, kami meminta Tuan Parosil Mabsus untuk memikirkan dan melakukan hal ini, apalagi dia seorang yang berkuasa saat ini di Lampung Barat. Semoga tidak terjadi kebakaran lagi akibat hubungan pendek.
Untuk PT PLN (Persero) dengan banyaknya kejadian kebakaran akibat Arus Pendek Listrik, juga harus bisa mengevaluasi sebab musabab dari tragedi kebakaran akibat korsleting listrik, mengingat pengerjaan instalasi listrik kebanyakan dikerjakan oleh pihak ketiga.
Oleh sebab itu menurut hemat penulis, PT PLN sudah waktunya untuk lebih selektif dalam memilih rekanan untuk mengerjakan instalasi listrik demi untuk meminimalisir terjadinya tragedi kebakaran akibat korsleting listrik.
Apalagi di Kabupaten Lampung Barat, sebagian besar rumahnya terbuat dari 90℅ berbahan kayu bahkan sudah berusia puluhan bahkan ratusan tahun yang notabene mudah terbakar.
Semoga Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat, bersama dengan PT PLN dapat memikirkan cara untuk meminimalisir terjadinya tragedi kebakaran akibat korsleting listrik kedepannya, guna menghindari kerugian masyarakat akan harta benda maupun nyawa akibat tragedi kebakaran.
Oleh: Pinnur Selalau (Pemred RadarCyberNusantara.Id) Putra Asli Lampung Barat.