Langkah Pemda Lampura Tutup Kandang Ayam Ilegal di Abung Semuli Diapresiasi, Namun Proses Pidana Jangan Sampai Mandek

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Mar 2026 13:27 2 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id |  – Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan. Langkah cepat diambil dengan menutup paksa operasional kandang ayam broiler berkapasitas 40 ribu ekor milik PT Indo Farm Eka di Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Senin (16/3/2026). Keputusan tegas ini diambil setelah pihak perusahaan terbukti belum melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan.

Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara, Juliansyah Imron, menegaskan bahwa penutupan berlaku hingga seluruh izin resmi dipenuhi oleh pihak pengelola. Ketegasan Bupati Hamartoni Ahadis melalui jajaran dinas terkait ini menuai pujian dari berbagai pihak, salah satunya Laskar Lampung Indonesia (LLI) DPC Lampung Utara.

Ketua LLI Lampura, Adi Candra, menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dengan pelaku usaha yang “nakal” dan mengabaikan prosedur. “Kami sangat mengapresiasi keberanian Bupati dan jajaran Pemda. Ini adalah pembelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha di Lampung Utara agar tertib aturan dan menghargai regulasi daerah,” ujar Adi Candra kepada wartawan RadarCyberNusantara saat dimintai keterangan di kantornya. Selasa (17/3/2026).

Namun, di balik apresiasi tersebut, Adi Candra memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan bahwa penutupan secara administratif hanyalah satu sisi dari penegakan hukum. Menurutnya, pelanggaran operasional tanpa izin yang sudah berjalan seharusnya tidak berhenti pada penyegelan saja.

“Jangan sampai hanya sebatas penutupan sementara. Pertanyaannya, bagaimana dengan pelanggaran yang sudah dilakukan selama ini? Penutupan administratif tidak menggugurkan unsur pidana,” tegas Adi. Ia mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tebang pilih.

Adi juga menyingkap tabir keakraban lokasi kandang dengan pemukiman penduduk di wilayah tersebut. “Bukankah keakraban yang melanggar? Dalam peraturan telah diatur jarak maksimal dengan pemukiman penduduk adalah 500 meter. Namun, kandang ini hanya berjarak puluhan meter saja dari pemukiman penduduk. Seperti apa tabir jarak atau zonasi ini? Apakah pemerintah akan membiarkan usaha ini berlanjut tanpa memperhitungkan dampak lingkungan?” tanya Adi.

Adi menambahkan, Ada 2 pilihan jika usaha ini tetap akan dilanjutkan. Pertama, kandang ayam ini harus digeser menjauh dari pemukiman, atau pemukiman warga yang digeser menjauh dari kandang, baru usaha dapat berjalan, masyarakat aman dari dampak lingkungan.

“Ini sudah jelas melanggar. Mulai dari perijinan yang tidak lengkap, jarak atau zonasi dengan pemukiman penduduk, pengelolaan limbah dan pelanggaran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 53 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 mengatur tentang pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan hidup, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,” tegas Adi.

Ketua Laskar Lampung mengharapkan adanya proses hukum yang lebih jauh terkait dugaan pelanggaran aturan yang telah terjadi sebelum penutupan dilakukan.

“Kami minta ketegasan juga dilakukan dalam proses hukum pelaku usahanya. Sanksi pidana harus tetap diproses agar ada efek jera yang nyata, bukan sekadar urusan kelengkapan berkas setelah tertangkap tangan,” pungkasnya.

Dalam hal ini pemerintah daerah harus berani menindak pelaku usaha, tidak hanya sebatas teguran, penutupan sementara sampai melengkapi ijin, namun pemerintah dan aparat penegak hukum harus memproses pelaku usaha nakal sesuai dengan peraturan dan undang- undang yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indo Farm Eka belum memberikan pernyataan resmi terkait penutupan dan tuntutan proses hukum lebih lanjut tersebut. | Davi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!