RadarCyberNusantara.id | Lapas Narkotika Kelas 2A Bandarlampung menerima secara resmi dukumen identitas kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) milik warga binaan sebagai bentuk komitmen terhadap pemenuhan hak dasar layanan kesehatan
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kota Bandarlampung,Febriana,dan diterima oleh perwakilan dari klinik Pratama Lapas Narkotika Bandarlampung, Indah pada kamis (12/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung proses rujukan layanan kesehatan kuratif ke fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit), dimana kepemilikan dokumen identitas menjadi salah satu syarat administratif penting.
Kepala lapas Narkotika Bandarlampung Ade Kusmanto menekankan kepada warga binaan merupakan bagian dari pelayanan inklusif.
” KTP dan KK adalah hak seluruh warga negara, karena keduanya menjadi syarat utama dalam mengakses pelayanan publik seperti layanan kesehatan lanjutan” ujarnya.
Selanjutnya Kalapas mengapresiasi langkah sinergis Disdukcapil kota Bandarlampung dalam mendukung pelayanan kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan.
” Dengan adanya dokumen identitas ini, warga binaan yang membutuhkan perawatan medis diluar Lapas kini dapat memperoleh rujukan kerumah sakit secara resmi dan legal ,” pungkasnya./Zul