RadarCyberNusantara.id | Aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Lampung Selatan diduga jadi permainan mafia tanah ,dikarenakan letak lokasi tanah bisa berpindah pindah tempat.
Diketahui Aplikasi Sentuh Tanahku, milik Badan Pertanahan(BPN) kabupaten Lampung Selatan tersebut adalah untuk menunjukan letak lokasi tanah yang ada pada nomor sertikat yang terdaftar sesuai sesuai dengan wilayah BPN kabupaten Lampung Selatan.
Ketidak jelasan Aplikasi Sentuh Tanahku tersebut sehingga terindikasi merugikan salah satu pemilik tanah dengan nomor 1770, yang lokasinya terletak didesa babatan kecamatan Katibung Lampung Selatan.
” Saya itu heran ,kok bisa Aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN Lampung Selatan bisa berpindah pindah lokasi ,” tutur Hendra yang merasa dirugikan oleh ketidak jelasan Aplikasi tetsebut kepada Media.
Hendra menguraikan , Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lampung Selatan seharusnya tidak bisa berubah dan harus sesuai letak lokasi tanah sesuai dengan sertifikat yang telah terdaftar diBPN.
” Nah ini yang menjadi pemicu persoalan tanah milik saya dengan pemilik sertifikat nomor 299, karena jauh sebelum ada putusan PTUN itu saya sering buka aplikasi sentuh tanahku lokasi tanah sertifikat 299 bukan didesa babatan kecamatan Katibung ,”urainya
” Saya ada bukti screenshot,karena setiap saya buka Aplikasi itu jauh sebelum putusan PTUN. Tapi sekarang peta lokasi sertifikat 299,itu kok bisa berada dititik lokasi tanah saya ,” imbuh Hendra.
Parahnya lagi ,” jelas Hendra pertama sekali dirinya mengecek diaplikasi sentuh tanahku BPN Lamsel itu titik lokasi tanah sertifikat 299 berada dikatibung ,lalu tidak berapa lama saat dirinya melapor ke Polda lampung ,Hendra kembali membuka Aplikasi Sentuh Tanahku ternyata bidang tanah sertifikat 299 tertulis, LoKASI TANAH TIDAK DITEMUKAN, tetapi saat ini bila dibuka aplikasi tersebut titik lokasi tanah sertifikat 299 berada dititik lokasi tanah sertifikat 299 berada dititik lokasi tanah sertifikat miliknya no 1770 yang terletak dilokasi Desa Babatan kecamatan Katibung.
” Pada saat saya diundang untuk pertemuan dan saya diminta untuk membayar tanah tersebut ,namun saya tidak mau ,saat itu saya jawab titik lokasi tanahnya saja bukan disitu(alamat lokasi tanah sertifikat nomor 1770 Desa Babatan kecamatan Katibung,’ jelasnya.
” Seminggu setelah pertemuan itu, saya kembali buka aplikasi Tanaku BPN Lamsel ternyata titik lokasi tanah sertifikat 299 sudah berubah berada berada bersamaan dengan titik lokasi tanah saya didesa Babatan.BPN Lamsel ini sebenarnya gimana kok Aplikasi Sentuh tanahku bisa berubah ubah titik lokasi tanahnya dan BPN harus bertanggung jawab karena Aplikasi itu secara tidak langsung merugikan saya sebagai pemilik tanah dengan sertifikat nomor 1770,” sambung Hendra.
Sebenarnya,tegas Hendra ,kalau aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian bisa mengecek Aplikasi tersebut kemungkinan bisa terungkap .
” Dikarenakan dalam Aplikasi itu ada riwayat lokasinya karena awalnya riwayat lokasinya dikatibung,”tegasnya
Selain itu,Hendra juga mempertanyakan kepada BPN Lampung Selatan tentang keabsahan nomor kode wilayah yang tercantum dibuku sertifikat.
” Dihalaman buku sertifikat itu tertulis 14 digit nomor sertifikat punya saya 08.02.05.07.1.01.1770 nah itu digit 1 dan 2 adalah kode provinsi digit 3 dan 4 kode kabupaten atau kota, digit 5 dan 6 adalah kode kecamatan , digit 7 dan 8 kode desa atau kelurahan , digit 9 adalah kode hak dan digit 10 sampai 14 adalah nomor sertifikat . Nah digit 7 dan 8 disitu tertulis nomor 07 menunjukan kode wilayah babatan dikecamatan Katibung dan saya punya pembanding sertifikat warga lain didesa Babatan juga kode wilayah nya 07 ,” urainya.
” Dan disertifikat nomor 299 pada digit 7 dan 8 disitu kode wilayahnya 13 menunjukan kode wilayah Desa Tarahan . Ini BPN harus tegas dan bisa menjelaskan terkait nomor kode wilayah sertifikat di wilayah hukum BPN Lampung Selatan dan saya akan melayangkan surat ke Menteri ATR untuk melaporkan persoalan ini,” pungkas Hendra.
Sementara , hingga berita ini terbit kepala BPN Lampung Selatan belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini./zul