RadarCyberNusantara.Id | Perwakilan buruh TKBM (tenaga kerja bongkar muat) pelabuhan panjang , Nurdin dan kawan kawan, mendatangi kantor Disnaker (dinas tenaga kerja) provinsi Lampung , menanyakan tindak lanjut tentang laporan tindak pidana dibidang ketenaga kerjaan di pelabuhan panjang, pada tanggal 01/08/2025 kepada kepala dinas ( Disnaker) provinsi Lampung. Mereka disambut oleh staf Edo Armando, dan penyidik Disnaker provinsi Lampung, Kenedi satria jaya, karena Kepala dinas, dan Kabid sedang dinas luar.
Menurut Nurdin mereka menanyakan dan mengkonfirmasi berharap mendapat jawaban yang obyektif sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam penyelengaraan pelayanan publik. Sebagai buruh mereka kecewa dengan jawaban dan penjelasan dari Dinas ketenaga kerjaan, mereka tidak mendapat jawaban secara resmi tertulis dan dapat dipertanggung jawabkan.
Padahal laporan mereka sudah hampir 3 bulan , Buruh merasa dirugikan. Kejaksaan tinggi Lampung telah mengirim kan surat kepada Disnaker provinsi Lampung nomor surat B-4090/L8.3/Dek.3/07/2025. Dalam hal penanganan laporan pengaduan atas nama Nurdin selaku perwakilan beberapa buruh untuk ditindaklanjuti penanganannya.
Artinya dapat disimpulkan bahwa Disnaker provinsi Lampung melakukan penundaan berlarut larut atas laporan pengaduan buruh. Dan ini termasuk mala administrasi . Disnaker tidak melakukan tindakan pemeriksaan kebenaran laporan buruh tentang dugaan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan, tidak melakukan penyidikan tentang tindak pidana dibidang ketenagakerjaan yang buruh laporkan. Seharusnya Disnaker hadir mewakili negara disaat buruh hak haknya dirampas oleh oknum dan mafia di pelabuhan panjang, yang mencari keuntungan dari hasil kerja keras, peras keringat buruh.
Dalam waktu dekat menurut Nurdin, mereka akan meminta kepada gubernur Lampung untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas terkait masalah dugaan penggelapan upah buruh TKBM pelabuhan panjang dan memanggil kepala dinas ketenaga kerjaan provinsi Lampung untuk memberi penjelasan terkait pengaduan mereka.
Menanggapi itu penyidik Disnaker provinsi Lampung, Kenedi satria jaya
” Mereka (buruh) TKBM pelabuhan panjang, sudah dua kali memberikan laporan ke Disnaker provinsi Lampung, pertama tahun 2023 sudah kami layangkan ke kementerian tapi belum ada tanggapan. Kedua tanggal 1 Agustus 2025 kemarin baru koordinasi dengan pihak KSOP panjang, tentang pengawasan pelaksanaan pelabuhan,masih dalam proses pemanggilan mereka belum datang, sebetulnya, ini terkendala oleh sistim dipelabuhan,”katanya.
“PBM (perusahaan bongkar muat) menyerah kan upah ke koperasi, koperasi menyerah kan pada Anemer ,dalam hal ini Anemer adalah buruh, dan buruh tidak berbadan hukum, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkas Kenedi.
|Red
Tidak ada komentar