RadarCyberNusantara.Id | Terkait Laporan Laskar Lampung Indonesia mengenai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah beberapa waktu lalu terus bergulir.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha, SH meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dapat menangani permasalahan itu dengan serius. Hal itu disampaikanya kepada awak media, Minggu (13/07/2025).
Menurut Panji, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah Lampung tengah yang diberikan pada Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu pada tahun 2024 lalu sebesar 22 Milyar Rupiah.
Panji menuturkan, bahwa dirinya pada Kamis (10/7) kemarin, telah dipinta klaripikasi oleh pihak Kejaksaan Negri Lampung Tengah terkait laporan tersebut.
” Laporan kita itu alhamdulillah sudah ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Lampung. Dimana Kejati Lampung meminta Kejari Lampung Tengah untuk menyikapi persoalan tersebut. Saya juga sudah dipanggil pihak Kejari Lampung Tengah untuk memberikan klarifikasi terkait laporan kita itu, ” ujar Panji.
Selain memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Panji juga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Korps Adhyaksa agar dapat memproses laporan Laskar Lampung tersebut secara profesional dan terang benderang. Hal itu guna menjawab pertanyaan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslau Lampung Tengah yang telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini.
” Kami Laskar Lampung Indonesia sangat mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang telah menindaklanjuti laporan kita terkait dugaan Korupsi Bawaslu Lampung Tengah. Kami berharap pihak jaksa dapat memproses masalah ini dengan serius guna menjawab pertanyaan publik. Sebab masalah ini sudah cukup viral dan menjadi perhatian masyarakat Lampung khususnya” Ungkap Panji.
Selain itu, Panji juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Laskar Lampung ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, bahwa korupsi adalah musuh Negara.
Sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo ” Korupsi ” adalah musuh Negara, oleh karna itu kita sebagai warga negara wajib membantu memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan Negara,” Tegas Panji. | Red.