RadarCyberNusantara.Id | Praktik tambang batu bara ilegal di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung masih menjadi masalah serius yang tersebar di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Tanggamus dan beberapa wilayah lainnya. Aktivitas ini merugikan negara triliunan rupiah dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal terendus di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Tambang Batubara yang berlokasi di daerah Kelumbaian, Kabupaten Tanggamus tersebut menjadi sorotan karena adanya kegiatan eksploitasi batu bara tanpa izin resmi (IUP) yang dilakukan secara terang-terangan. Ironisnya, aparat penegak hukum disebut-sebut menutup mata terhadap praktik tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) Ir Nerozeli Agung Putra, atau yang akrab disapa Sunan Nero menyoroti adanya aktivitas Penambangan Batubara yang diduga Ilegal yang berlokasi di daerah Kecamatan Kelumbaian, Kabupaten Tanggamus.
“Laskar Lampung Indonesia sangat menyayangkan dan menyoroti adanya aktivitas penambangan Batubara Ilegal yang ada didaerah Kelumbaian itu,” ujar Nero, kepada RadarCyberNusantara.Id, Rabu (18/03/2026).
Menurut Nero, dirinya mendapatkan informasi tersebut dari beberapa warga yang memberi tahu kepada dirinya.
“Saya kaget dengan adanya informasi dari warga bahwa adanya aktivitas penambangan Batubara diduga ilegal tersebut,” kata Nero.
Untuk mengetahui kebenaran dan keakuratan informasi tersebut, tim media mencoba menelusuri dengan meminta keterangan dari berbagai narasumber yang bisa dipercaya.
Menurut narasumber media ini, yang minta nama dan identitasnya dirahasiakan, aaktivitas penambangan Batubara tersebut diperkirakan sudah berjalan lebih kurang 2 tahun.
“Iya bener mas, penambangan Batubara tersebut sudah berjalan sekitar 2 tahun ini, dan lokasinya berada di kecamatan Kelumbaian Barat, Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Adapun jumlah Batubara yang berhasil digali dari lokasi tersebut, menurutnya cukup fantastis.
“Kalau jumlah kapasitas produksi dari tambang Batubara yang ada disitu menurut perkiraan saya lebih kurang sudah menghasilkan 200.000 Ton Batubara,” terangnya.
Masih menurutnya, aktivitas penambangan Batubara tersebut juga meresahkan warga sekitar.
“Aktivitas penambangan Batubara itu sebenarnya cukup meresahkan masyarakat, karena disamping merusak jalan akibat pengangkutan Batubaranya, juga masyarakat terganggu dengan kebisingan kendaraan yang lalu lalang mengangkut hasil Batubara dari lokasi untuk dikeluarkan ke Stocfile,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, Batubara yang dihasilkan dari lokasi didaerah Kelumbaian tersebut di langsir pakai mobil jenis L300 menuju Stocfile yang ada di daerah pesawaran.
“Jadi Batubara itu diangkut atau di langsir menggunakan mobil L300 menuju daerah way ratai atau padang cermin, kabupaten Pesawaran, setelah itu baru diangkut menggunakan mobil jenis Truck menuju Stocfile yang ada di daerah Bandar Lampung,” tambahnya.
Dia juga mengatakan bahwa, pertambangan tersebut pernah dihentikan atau ditutup oleh Polres Tanggamus beberapa waktu yang lalu.
“Sebenarnya tambang itu pernah ditutup oleh pihak Polres Tanggamus karena diduga tidak memiliki izin, namun akhir-akhir ini kok bisa beraktivitas kembali.” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk meminta konfirmasi atau keterangan dari berbagai pihak, baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Dinas Instansi terkait. | Tim.
Tidak ada komentar