RadarCyberNusantara.Id |Ketua Laskar Lampung Indonesiai (LLI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung timur pertanyakan pengembangan atas laporan Laskar Lampung Indonesia pada tanggal 12 Februari 2025 dengan nomor surat: 005/LP/DPC-LLI/KLT,2-2025, terkait dengan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2023 sd 2024 desa kebun damar Kecamatan Mataram baru Kabupaten Lampung Timur. Senin 03 Maret 2025
Saat dikonfirmasi Ketua Laskar Lampung (LLI) DPC Kabupaten Lampung Timur (Burhanudin) dia mengatakan, kalau kehadirannya kepolres Lampung Timur hanya untuk konfirmasi terkait dengan laporan Laskar Lampung mengingat laporan tersebut sampai dengan hari ini Senin 3 Maret 2025 laporan ini sudah 20 hari untuk itu kita sudah mempunyai kewajiban untuk mempertanyakan laporan tersebut sudah sampai sejauh mana hasil daripada penyelidikan atau penyidikannya jelas Burhan.
Burhan juga menjelaskan kalaupun laporan Laskar Lampung yang kami sampaikan itu terkait dengan dana desa tahun 2023 dan 2024.
kami berharap polres Lampung Timur bisa mengungkap semuanya dari tahun 2020 2021 2022 2023 dan 2024 karena kami melihat banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan program dana desa tersebut tidak jelas keperuntukannya apalagi dengan adanya bantuan langsung tunai BLT dana desa di masa covid yg anggarannya ratusan juta namun tak jelas penerimanya jelas masyarakat kata Burhan.
Jadi kami sangat berharap kepada polres Lampung Timur agar dapat sigap menangani laporan Laskar Lampung pungkasnya.
Saat ingin dimintai komentar Kanit Tipikor Polres Lampung Timur belum bisa ditemui dikarenakan masih di luar ruangan jelas stafnya. | Hans.