• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Lewati Batas Waktu Yang Telah Ditentukan, Polres Lampung Tengah Tindak Tegas dan Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal di Gunung Sugih

Melia Efrianti by Melia Efrianti
29 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Tengah
0
Lewati Batas Waktu Yang Telah Ditentukan, Polres Lampung Tengah Tindak Tegas dan Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal di Gunung Sugih
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Polres Lampung Tengah mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan hiburan orgen tunggal yang dilaksanakan di sebuah acara hajatan resepsi khitanan, yang berlangsung di Kelurahan Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (27/10/24) malam.

Pembubaran ini dilakukan oleh Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus beserta anggota Polres Lampung Tengah, setelah kegiatan tersebut melanggar batas waktu yang telah ditentukan oleh Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah.

Sesuai peraturan dan kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan paguyuban atau para pengusaha orgen tunggal maupun music remix se-Kabupaten Lampung Tengah terkait batas waktu hiburan malam harus selesai pada pukul 21.00 WIB.

Saat pembubaran dilakukan, acara telah melewati batas waktu hingga pukul 23.30 WIB.

Baca Selanjutnya

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dalam proses pembubaran tersebut, Polsek Gunung Sugih juga turut mengamankan alat orgen berupa 2 unit keyboard dan melakukan pemeriksaan terhadap tuan rumah atau sohibul hajat berikut pemilik orgen serta 1 orang ranger.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menegaskan bahwa pembubaran tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dan penyelenggara hiburan untuk mematuhi waktu yang telah ditetapkan demi kenyamanan warga sekitar,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya.

Apa yang dilakukan aparat menurutnya, bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman kondusif dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras, perjudian serta kerawanan lainnya.

“Kegiatan tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pembatasan terkait hiburan malam tersebut dan akan menindak tegas serta membubarkan jika melebihi batas waktu yang telah di tentukan,” tegasnya.

Harapannya, kata Kapolres, kebijakan ini bisa memberikan rasa aman, nyaman dan damai di tengah kehidupan bermasyarakat.

Dirinya juga mendorong semua pihak agar dapat mematuhi aturan yang ada.

Jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar, bahkan bisa dilakukan tindakan pemberian sanksi sesuai perda dan penyitaan alat orgennya.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mengikuti peraturan yang telah ditentukan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

Diharapkan langkah tegas ini dapat menjadi contoh untuk kegiatan serupa di masa mendatang, agar semua pihak dapat mematuhi batasan waktu yang ditentukan demi kenyamanan masyarakat. |Red

Dilihat: 57

Terkait

Tags: Bubarkan Hiburan Orgen TunggalGunung SugihLampung TengahLewati Batas Waktu Yang Telah DitentukanPolres Lampung TengahTindak Tegas

Related Posts

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025
Lampung

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

15 Mei 2025
1
Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

15 Mei 2025
1
Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kota Bandar Lampung

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

15 Mei 2025
1
Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

15 Mei 2025
1
SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Next Post
Donor Darah Serentak di Polda Lampung, Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-73 Dengan Semangat Peduli

Donor Darah Serentak di Polda Lampung, Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-73 Dengan Semangat Peduli

Setelah ke Polisi dan Inspektorat, Kades Wuled juga Dilaporkan Warganya ke Kejari Pekalongan

Setelah ke Polisi dan Inspektorat, Kades Wuled juga Dilaporkan Warganya ke Kejari Pekalongan

Debat Pertama Pilwalkot Kota Bandar Lampung Sukses, PLN Amankan Pasokan Listrik tanpa kedip

Debat Pertama Pilwalkot Kota Bandar Lampung Sukses, PLN Amankan Pasokan Listrik tanpa kedip

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Pengamanan Ketat di Hari Kedua Pendaftaran Pilwakot Bandar Lampung

Pengamanan Ketat di Hari Kedua Pendaftaran Pilwakot Bandar Lampung

28 Agustus 2024
1
Lagi-lagi Banjir Melanda Sebagian Wilayah Kota Bandar Lampung, 3 Orang Meninggal Dunia

Lagi-lagi Banjir Melanda Sebagian Wilayah Kota Bandar Lampung, 3 Orang Meninggal Dunia

21 April 2025
1

Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Lampung Selatan

14 Juni 2023
1
BNNK Lampung Selatan Kolaborasi bersama Sekolah Gelorakan Anti Narkoba

BNNK Lampung Selatan Kolaborasi bersama Sekolah Gelorakan Anti Narkoba

24 Februari 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!