Radarcybernusantara.com – Pringsewu. Lipan Surati Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu yang di duga Pungli melibatkan Oknum Kepsek dan wali murid hal ini.
Hal ini terjadi di SDN 1 pardasuka Kecamatan pardasuka, Kabupaten pringsewu, (Kamis 1 Desember 2022), Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan melibatkan orang tua wali murid.
Dimana siswa yang mencapai kurang lebih berjumlah 361 siswa itu di bebankan untuk pembelian alat drumband, yang di pungut biaya sebesar Rp 100,000, dikalikan 361 murid Rp 36.000.000 untuk total hasil pungutan
yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh kepala sekolah dan oknum wali murid.
Dari beberapa keterangan wali murid SDN 1 Pardasuka, yang namanya enggan di sebutkan alasan tidak enak karna anaknya sekolah di SD tersebut mengatakan, kami waktu itu kumpulkan disekolahan untuk membahas perihal pembelian alat musik drumband, jadi kami orang tua murid, diminta sumbangan Rp 100.000 oleh pihak sekolahan, ucap wali murid. Adapun soal pungutan Dulu juga pernah di pungut biaya untuk pembangunan sekolah, yang pasti ya bukan ini saja sih mas karna sebenarnya ’ sudah beberapa kali, di lakukan pemungutan seperti ini, jadi selama ini kemana aja penggunaan dana BOS SDN 1 Pardasuka, apakah itu dibenarkan mas, wali murid di bebankan biaya pembangunan sekolah yang pasti untuk lebih jelasnya mas konfirmasi aja kepsek nya jelasnya.
Terpisah Atas Dasar Laporan wali murid LSM DPD LIPAN Perwakilan Wilayah lampung mendatangi sekolahan SDN 1 Pardasuka bersama Awak media untuk mempertanyakan sebatas mana kebenaranya.
Jaranah, selaku Kepala Sekolah SDN 1 mengatakan uang dari wali murid itu sudah kami beli kan alat untuk mengadakan kegiatan ekstrakurikuler drumband, untuk sekolahan dan sudah di hibahkan oleh orang tua wali murid untuk sekolahan, “Ucap kepala sekolah SDN 1 Pardasuka kepada awak media, Salah satu wali murid yang di hubungi melalui panggilan telepon selulernya yang ikut serta membantu mengumpulkan uang mengatakan bahwa itu bukan pungli tapi sudah di musyawarahkan jadi kabar itu adalah Hoax jelasnya yang belum diketahui Namanya
Dalam hal ini Sumara” Kepala perwakilan wilayah lampung, DPD LIPAN indonesia, lembaga independen pemantau anggaran negara.menjelaskan bahwa dirinya sudah melayangkan surat ke dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pringsewu, untuk melaporkan oknum kepala sekolah SDN 1 pardasuka tersebut ,yang diduga melakukan pungutan liar bekerja sama dengan oknum wali murid.
Sumara mengatakan apabila masalah ini tidak segera disikapi oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pringsewu, terkait dugaan pungli yang di lakukan kepala sekolah SDN 1 Pardasuka tersebut, maka DPD LIPAN akan mengadakan aksi demo, dan terus akan berlanjut ke aparat penegak hukum untuk melaporkan kepala sekolah tersebut. Terang “sumara, karena Sudah jelas Sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.pungkasnya. (Mh)