LLI Lampura Akan Laporkan Kasus Aborsi dan Pembuangan Bayi ke Mapolres Waykanan

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Feb 2026 13:06 5 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Kasus aborsi dan pembuangan bayi yang dilakukan oleh pasangan (SN) warga Desa Bumi Jaya dan (BT) warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan telah mengguncang masyarakat kabupaten setempat.

Ketua Laskar Lampung Indonesia, Dpc Lampung Utara, Adi Candra, akan melaporkan kasus ini ke Mapolres Waykanan dalam waktu dekat.

“Saat ini saya bersama tim dari LLI Lampura sedang berada di Waykanan guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari warga terkait kasus dugaan aborsi ini,” kata Adi Candra kepada awak media. Minggu (15/2/2026).

Dirinya menuturkan, Kasus ini adalah sebuah tragedi yang tidak dapat diterima. Kami tidak akan membiarkan kejahatan ini berlalu begitu saja, setelah bukti dan keterangan dianggap cukup maka akan langsung kami bawa ke polres Waykanan.

Laskar Lampung juga akan menuntut agar oknum yang membantu dalam proses aborsi ini dihukum berat. Ia berharap aparat hukum dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku.

Adi menambahkan, para pelaku dapat diancam dengan beberapa pasal, antara lain: Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan, Pasal 346 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 305 KUHP tentang pembuangan bayi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 428 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda, dan Pasal 430 KUHP tentang membantu atau memfasilitasi aborsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda.

“Pelaku yang membantu dalam proses dugaan aborsi juga harus dihukum dengan hukuman yang setimpal. Ini pelanggaran berat,” tegas Adi Candra. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!