RadarCyberNusantara.Id | Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar Lokakarya Diskusi Ahli Tematik Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, menyoroti implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia. Acara ini menjadi forum bagi para pakar dan perwakilan lembaga sipil untuk membahas tantangan dan potensi yang ada, Jumat (26/9/2025).
Salah satu isu yang mengemuka adalah kendala akses terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., mengungkapkan kesulitan lembaganya dalam mengakses dokumen LPJ di setiap OPD.
โSebagai lembaga yang sering bersidang terkait informasi publik, kami sering merasa kesulitan untuk mengakses dokumen LPJ di setiap OPD di birokrasi pemerintahan,โ kata Patar.
Ia menekankan bahwa LPJ adalah dokumen publik yang seharusnya mudah diakses, karena merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Patar menambahkan, tanpa LPJ yang transparan, masyarakat sulit melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Ia juga menilai bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) belum terimplementasi secara maksimal.
โSeharusnya tidak ada lagi OPD atau birokrasi yang mempersulit akses terhadap LPJ. Tanpa LPJ yang transparan, bagaimana masyarakat bisa melakukan pengawasan? Padahal, LPJ berisi data krusial tentang penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat,โ tegas Patar.
Sesi lokakarya lainnya membahas peran keterbukaan informasi publik dalam mendorong implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia serta keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan negara.
Ketua KIP mengungkapkan bahwa hasil lokakarya ini akan menjadi rekomendasi penting bagi pemerintah. Data sementara dari Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 akan dianalisis lebih dalam untuk mengidentifikasi isu strategis dan tantangan yang ada. | Red.
Tidak ada komentar