RadarCyberNusantara.com | Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, menyayangkan atas penangguhan penahanan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPAI Provinsi Lampung Andi Lian S.H.,M.H., saat dimintai tanggapannya atas kebijakan yang diambil oleh Polresta Bandar Lampung, dengan menangguhkan penahanan tersangka pencabulan anak dibawah umur, melalui sambungan teleponnya, Sabtu (02/11/2024).
“Sebaiknya pihak Kepolisian, dalam hal ini Polresta Bandar Lampung menimbang-nimbang kembali untuk menangguhkan penahanan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur itu,” ujar Andi.
Karena menurut Andi, jangan sampai peristiwa pencabulan terhadap anak tersebut menjadi pemberitaan liar yang akhirnya akan merugikan institusi Polri itu sendiri.
“Jangan sampai peristiwa kejahatan terhadap anak ini menjadi pemberitaan liar ke mana-mana, yang pada akhirnya akan merugikan institusi kepolisian itu sendiri dalam hal ini khususnya Polresta Bandar Lampung,” kata Andi.
Masih menurut Ketua LPAI Provinsi Lampung tersebut, peristiwa pencabulan tersebut sudah mengarah pada merusak masa depan anak-anak.
“Pencabulan ini sudah mengarah pada merusak masa depan anak-anak kita, apalagi ini korbannya adalah anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar,” tegas Andi.
Masih menurut Andi, peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur, jangankan penangguhan penahanan, damaipun tidak boleh.
“Jika merujuk pada UU Perlindungan anak, kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, jangankan penangguhan penahanan, damaipun sebetulnya tidak boleh,” terang Andi.
Untuk itu Andi berharap kepada media untuk mendorong pihak Kepolisian untuk mengevaluasi penangguhan penahanan tersebut.
“Saya berharap teman-teman media bisa mendorong pihak Kepolisian untuk mengevaluasi kembali penangguhan penahanan ini, jangan sampai nanti dari pihak keluarga korban merasakan ketidak adilan,” imbuh Andi.
Lebih lanjut Ketua LPAI Provinsi Lampung yang sangat konsent terhadap kejahatan dan kekerasan terhadap anak itu, meminta peristiwa ini dijadikan atensi oleh Kapolda Lampung.
“Dalam hal ini, kita meminta kepada Kapolda Lampung agar peristiwa ini dijadikan Atensi, dan kita ingin tahu sejauh mana konsent Kapolda Lampung terhadap peristiwa kejahatan dan kekerasan terhadap anak,” tambah Andi.
Karena menurut Andi, Kepolisian merupakan garda terdepan dalam penanganan kasus hukum yang ada di Indonesia.
“Kepolisian Republik Indonesia merupakan garda terdepan dalam penanganan, pengungkapan dan penindakan terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di Indonesia ini.” Tutup Andi.
Sementara Kuasa Hukum Korban Ridho Abdillah Husin, beberapa waktu lalu menggelar Konperensi Pers dan mengungkapkan kekecewaannya atas penangguhan penahanan tersebut.
Karena menurut Ridho, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka berulang-ulang kali dalam kurun waktu beberapa minggu, dengan modus operandi yang beragam. Mulai dari ajakan berkeliling menggunakan mobil, hingga memanfaatkan situasi saat korban sedang sendiri didalam kelas.
“Pelaku ini sangat lihai memanipulasi korbankorban. Tindakan pencabulan ini telah menyebabkan trauma mendalam pada anak kami,” ujar Ridho pada Kamis (31/10/2024) yang lalu.
Untuk itu mereka meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Bandar Lampung untuk menahan kembali tersangka.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku, dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tandas Ridho. | Pnr.