LPAKN RI PROJAMIN Resmi Ajukan Sengketa PMD Tanggamus ke Komisi Informasi Lampung

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Nov 2025 14:54 36 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.id | Merasa tidak ada Keterbukaan Informasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Sejumlah Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Kabupaten Tanggamus resmi mengajukan permohonan Sengketa Informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Kamis (21/11/2025).

Langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya lembaga tersebut untuk memperoleh keterbukaan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus tidak mendapatkan tanggapan memadai.

Ketua DPK LPAKN RI PROJAMIN Kabupaten Tanggamus, Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali meminta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Penerima Dana Insentif. Dari total 57 desa yang diajukan, PMD hanya menyerahkan 15 LPJ, jumlah yang dinilai tidak memenuhi kebutuhan substansi pemohon.

“Dari 57 desa yang kami mintakan datanya, PMD hanya memberikan 15 LPJ. Itu jelas tidak memenuhi substansi tujuan kami sebagai pemohon,” tegas Helmi.

Iklan

Helmi menambahkan bahwa permohonan informasi tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan seluruh pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan.
“Niat kami meminta keterbukaan ini 100% konstruktif. Tidak ada 0,1% pun yang bersifat destruktif,” ujarnya.

Melalui pengajuan sengketa ini, Helmi berharap Komisi Informasi Provinsi Lampung dapat memberikan pelayanan yang transparan serta memastikan terpenuhinya hak publik atas informasi.

“Kami berharap Komisi Informasi dapat memberikan layanan yang transparan dan memuaskan bagi semua pihak yang bersengketa,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus saat dihubungi awak media hingga berita ini masuk belum memberikan jawaban resmi.

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!