• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung

LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

Melia Efrianti by Melia Efrianti
17 Mei 2025
in Lampung, Lampung Tengah, Ragam
0
LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.id | Kegiatan pembangunan akses jalan menuju lokasi pabrik PT. Permata Andalan Sawit (PAS) di Dusun 4 Kampung Gunung Agung, Kec.Terusan Nunyai, Kab.Lampung Tengah, menimbulkan sejumlah dampak lingkungan serius.

Bp.Nasrullah (62 th) dan putranya Giyadi (40 th) mengeluhkan aktivitas alat berat dalam pembuatan akses jalan tersebut, seperti Excavator, Compactor, dan Dump Truck yang menyebabkan guncangan dan getaran tanah, sehingga berakibat retaknya dinding rumah miliknya, dan longsornya sumur gali, polusi, debu, serta kebisingan yang berisiko bagi keselamatan, keamanan dan mengganggu kenyamanan.
“Kami sangat khawatir dan takut untuk tinggal di dalam rumah sekarang, karena dindingnya sudah retak semua, takut kalau tiba- tiba rumah ini roboh”, ujar Bp.Nasrullah.

Bahkan Bp.Nasrullah yang memiliki riwayat penyakit jantung, terpaksa mengungsi beberapa saat ke Nuwo Balak milik Pemda Kab.Lampung Tengah, karena khawatir rumahnya yang retak-retak akan roboh. Jarak proyek akses jalan tersebut hanya berjarak 4 meter dari rumahnya, dan hilir mudik kendaraan kontainer bertonase besar pengangkut material milik PT.PAS semakin memperparah kondisi bangunan rumah miliknya. Selain itu, warung klontong miliknya yang menjadi sumber penghidupan terpaksa tutup akibat debu, polusi dan kebisingan.

Investigasi LSM TRINUSA dan Temuan Pelanggaran Hukum :
Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Tengah, Indra Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan warga dan melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, ditemukan bahwa PT. PAS—yang sedang membangun pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS/jam dan Kernel Crushing Plant (KCP) 60 ton/hari di lahan seluas 358.296 m²—diduga telah mengabaikan dampak lingkungan yang nyata.

Baca Selanjutnya

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun Penjara Pengguna BB Sabu 0,06 Gram, Menjadi 3 Tahun

Dokumen AMDAL PT. PAS diduga cacat hukum karena tidak terverifikasi oleh dinas terkait, dan tanpa mempertimbangkan “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)”. Faktanya, warga sudah terkena dampak langsung, ini bukti bahwa proses AMDAL tidak dilakukan secara benar,” tegas Indra Jaya.

LSM TRINUSA telah berkirim surat kepada Bupati Lampung Tengah dan DPRD setempat terkait hal ini, tetapi belum ada tanggapan dan tindaklanjutnya.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar dan Sanksi Pidana :
Berdasarkan temuan di lapangan, PT. PAS diduga melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
– Pasal 69(Setiap usaha wajib memiliki AMDAL/UKL-UPL).
– Pasal 108 (Setiap orang yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dipidana).
– Pasal 116 (Pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan).

2. Pelanggaran AMDAL (Pasal 96 UU 32/2009)
– Jika AMDAL cacat atau tidak sesuai fakta lapangan, izin dapat dibatalkan, dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Guncangan dan getaran tanah yang disebabkan oleh aktivitas alat berat dalam pekerjaan proyek pembuatan akses jalan PT.PAS yang merusak rumah warga, dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kerusakan properti (sanksi pidana sesuai KUHP).

4. KUHP Pasal 188 (Pencemaran Lingkungan)
– Jika aktivitas proyek mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga, pelaku dapat dijerat pidana.

Tuntutan LSM TRINUSA :
Indra Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penindakan hukum jika pemerintah tidak meninjau ulang izin PT. PAS. “Kami mencegah “ecological disaster” sebelum pabrik beroperasi, warga sudah menderita, jangan sampai ini jadi bencana besar nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, warga berharap kepada pemerintah agar segera turun tangan menyelesaikan konflik ini sebelum dampaknya semakin meluas.

|Red

Dilihat: 1

Terkait

Tags: AMDALCacat HukumDampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PASDPC Lampung TengahLampung TengahLSM TRINUSA

Related Posts

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal
Lampung

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

17 Mei 2025
1
Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas
Lampung

Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

17 Mei 2025
1
MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun Penjara Pengguna BB Sabu 0,06 Gram, Menjadi 3 Tahun
Hukum dan Kriminal

MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun Penjara Pengguna BB Sabu 0,06 Gram, Menjadi 3 Tahun

17 Mei 2025
1
Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya
Lampung

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya

17 Mei 2025
1
Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung
Hukum dan Kriminal

Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung

17 Mei 2025
1
Gasak Narkoba di Kampung Kagungan Dalam, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku
Hukum dan Kriminal

Gasak Narkoba di Kampung Kagungan Dalam, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

17 Mei 2025
1
Dugaan Korupsi Dikubu Bawaslu Lampung Tengah Puluhan Miliar Tahun Anggaran 2024, APH Diminta Usut dan Selidiki
DPRD

Dugaan Korupsi Dikubu Bawaslu Lampung Tengah Puluhan Miliar Tahun Anggaran 2024, APH Diminta Usut dan Selidiki

16 Mei 2025
1
Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal
DPRD

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

16 Mei 2025
1
Lampung Gelar Deklarasi Anti TPPO, Korem 043/Garuda Hitam Nyatakan Siap Berkolaborasi
Kota Bandar Lampung

Lampung Gelar Deklarasi Anti TPPO, Korem 043/Garuda Hitam Nyatakan Siap Berkolaborasi

16 Mei 2025
1
Polisi di Bandar Lampung Sajikan Ratusan Porsi Makan Bergizi Gratis Bagi Masyarakat
Kota Bandar Lampung

Polisi di Bandar Lampung Sajikan Ratusan Porsi Makan Bergizi Gratis Bagi Masyarakat

16 Mei 2025
1
Next Post
Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polres Tulang Bawang Sembelih Belasan Hewan Kurban di Momen Hari Raya Idul Adha 1445 H

Polres Tulang Bawang Sembelih Belasan Hewan Kurban di Momen Hari Raya Idul Adha 1445 H

17 Juni 2024
1
Kabur Ke Sumsel, Supir Truk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bakar Teman Wanita

Kabur Ke Sumsel, Supir Truk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bakar Teman Wanita

7 Februari 2025
1
Perkuat Sinergitas Polri dan KPK, Kapolri Terima Kunjungan Ketua KPK

Perkuat Sinergitas Polri dan KPK, Kapolri Terima Kunjungan Ketua KPK

9 Januari 2025
1
Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Pringsewu

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Bermodus Petugas PLN di Pringsewu

7 Maret 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!