Radarcybernusantara.com – Bandar Lampung.
Salah satu dasar dalam Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah adanya Surat Sporadik yang di keluarkan oleh Pejabat setempat, dalam hal ini biasa nya di terbitkan oleh kelurahan berdasarkan peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997.
Dalam PP tersebut, yang dimaksud pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pembuatan Surat Sporadik ini jika tidak dilakukan secara profesional akan berdampak kerugian baik secara materil maupun non materil, hal ini terjadi di kelurahan Kemiling Raya, ada Dugaan Oknum Kelurahan Dara P Sari terlibat penyerobotan tanah dalam bentuk pembuatan Sporadik yang tidak sebagaimana mestinya hingga muncul dugaan gratifikasi yang di terimanya oleh para pembeli atau pemain tanah hingga mafia tanah.
Dara P Sari Lurah Kemiling Raya baru manjabat sekitar 2 bulan yang membuat heboh puluhan warga akibat adanya surat sporadik yang di keluarkan nya dengan objek lokasi di jln Pramuka Dekat Universitas Malahayati dengan luas 5.000 – 7.000 Meter.
Puncaknya Kamis 30 Maret 2023, Kantor kelurahan Kemiling Raya di Geruduk oleh Puluhan Warga yang merasa di rugikan oleh perbuatan Dara P Sari, yang mana selama puluhan tahun persoalan ini belum pernah terjadi.
Untuk meredam gejolak masyarakat yang emosi agar tidak berbuat anarkis petugas bhabinkamtibmas ikut meredakan masyarakat yang hadir. Akibat dari tekanan warga masyarakat, Lurah Dara P Sari membatalkan beberapa surat sporadik yang sudah diterbitkan oleh nya.
Dalam kesempatan terpisah Kapolsek kemiling menghimbau mengedepankan penyelesaian secara kepala dingin dan tanpa adanya tindakan anarkisme. Namun apabila adanya unsur pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dipersilahkan melaporkan ke Polrestabes bandar Lampung apabila adanya unsur pidana terkait persoalan mediasi. (Hen)