Mantan Sekwan DPRD Lampung Tengah, Diduga Korupsi Dana Perjalanan Dinas Biasa Tahun 2024 Puluhan Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Feb 2026 12:13 37 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Anggaran Perjalanan Dinas Biasa tahun 2024 DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang dikelola Sekertaris DPRD M. Ihsan, S.Stp., MM. Sebesar Rp.14. 666.394. 000. diduga penggunaannnya melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hasil investigasi dan konfirmasi Media mengungkapkan, bahwa anggaran dinas biasa itu diduga dikorupsi oknum Mantan Sekwan DPRD Lampung Tengah dan jajarannya yang berkompeten.

Adapun modus penyimpangan anggaran tersebut yang dilakukan oknum sekwan seperti,

SPJ Perjalanan Dinas biasa dimanipulasi, juga ada sejumlah perjalanan dinas fiktif, namun Bukti SPJ dimanipulasi bahwa perjalanan dinas telah dilakukan. Padahal perjalanan dinas tidak dilakukan.

Penyimpangan anggaran dinas biasa lainnya, ada indikasi anggaran perjalanan dinas di Mark Up bukti SPJ nya.

Lebih ironis lagi, anggaran dinas biasa itu prosedur pengelolaan anggarannya menyalahi aturan yang tertuang pada UU Pengadaan Barang dan jasa dan aturan hukum yang berlaku.

Dari hasil konfirmasi Media ke kantornya, M. Ihsan yang saat ini menjabat sebagai Plt. Bapenda Kabupaten Lampung Tengah, Ia selalu menghindar bahkan jika ketemu berpapasan muka langsung lari menuju mobil dinasnya.

Begitupun saat dikonfirmasi melalui HP lewat WA, selalu diblokir dan tidak mau dihubungi.

Sehingga akibat dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan oknum sekwan dan jajarannya yang diduga korup, sangat merugikan negara dan masyarakat.

Untuk menyeimbangkan berita, RadarCyberNusantara mencoba meminta konfirmasi atau keterangan kembali dari mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Lampung Tengah tersebut melalui pesan singkat Wattshapp nya pada, Rabu (04/02/2026).

Ironisnya, alih-alih memberikan keterangan atau tanggapan dengan apa yang dipertanyakan awak media, justru nomor Wattshapp awak media langsung diblokir oleh mantan sekwan tersebut.

Hal itu menambah pertanyaan publik, ada apa dengan sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah, yang mengabaikan UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dimana, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara cepat, tepat, dan mudah. UU ini bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta berlaku efektif sejak 30 April 2010.

Bukankah Kewajiban Badan Publik: Setiap badan publik wajib menyediakan informasi secara proaktif (berkala, serta-merta) maupun pasif (berdasarkan permintaan).

Hal itu juga menguatkan dugaan adanya Tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagai mana tertuang dalam pasal 603 KUHP Tentang korupsi sesuai dengan diberlakukannya UU nomor 1 Tahun 2023.

Untuk menyikapi hal itu diharapkan agar APH seperti KPK, Kejagung, Kapolri dan BPK dapat melakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap pengelolaan anggaran DPRD 2025 yang dikelola mantan sekwan DPRD Lampung Tengah M. Ihsan. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!