• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung DPRD

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat, Pemilu 2029 Diacak-acak MK

Admin RCN by Admin RCN
1 Juli 2025
in DPRD, Kota Bandar Lampung, Lampung, Politik, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat, Pemilu 2029 Diacak-acak MK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Oleh : Pinnur Selalau

Jurnalis, Pemred Media RadarCyberNusantara.Id

Wacana perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Artikel ini menyoroti ironi saat perpanjangan jabatan Presiden ditolak karena konstitusi, kini justru MK mengizinkan perpanjangan legislatif daerah.

Bandar Lampung | SAYA merasa terpanggil menulis opini ini. Tidak ada kepentingan politik pribadi yang mendorong, selain panggilan nurani sebagai warga negara yang percaya bahwa konstitusi adalah pagar utama demokrasi kita.

Baca Selanjutnya

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

Hari-hari ini, mencuat wacana serius untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD—bahkan seluruh legislatif daerah—selama dua tahun enam bulan. Dalihnya: menyesuaikan jadwal pemilu agar Pemilu Presiden dan Legislatif bisa dipisahkan. Alasan ini disandarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui revisi UU Pemilu.

Saya tidak anti terhadap ide pemilu yang lebih efisien. Tapi mari kita jujur: perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu adalah bentuk pemutihan politik yang bertentangan dengan konstitusi.

Konstitusi Tegas: Masa Jabatan hanya 5 Tahun

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Kata “lima tahun” dalam konstitusi tegas. Itu adalah komitmen konstitusi terhadap sirkulasi kekuasaan. Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD juga ditetapkan selama lima tahun, baik dalam konstitusi maupun dalam UU MD3. Tidak ada celah hukum untuk menambah masa jabatan tanpa pemilu.

Dulu Jokowi Ditolak, Kini DPRD Diperpanjang?

Saya masih ingat jelas, beberapa tahun lalu, saat pandemi Covid-19 melanda negeri ini. Muncul suara-suara dari kalangan elite yang mendorong perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, bahkan ada yang ingin menunda pemilu.

Apa yang terjadi waktu itu?

Nyaris seluruh elemen bangsa—akademisi, mahasiswa, media, ormas, aktivis, hingga elite politik sendiri—menolak gagasan tersebut. Alasannya sederhana: itu bertentangan dengan konstitusi dan berbahaya bagi demokrasi.

Tapi hari ini, di saat tidak ada pandemi, tidak ada darurat nasional, Mahkamah Konstitusi justru memberi celah hukum untuk memperpanjang masa jabatan anggota legislatif.
Apakah karena kekuasaan yang akan diuntungkan bukan presiden, melainkan politisi di daerah, maka publik diam saja? Inilah paradoks demokrasi kita hari ini.

Tafsir MK Tak Boleh Melampaui Konstitusi

Saya tidak ingin meragukan niat Mahkamah Konstitusi. Tapi saya ingin mengingatkan bahwa MK adalah lembaga tafsir, bukan pembentuk norma. MK tidak berwenang membuat pasal baru yang mengubah struktur kekuasaan. Masa jabatan lima tahun adalah norma konstitusional, bukan produk undang-undang biasa yang bisa ditambah semaunya.
Putusan MK seharusnya menjaga keutuhan UUD 1945, bukan menimbulkan preseden bagi penyimpangan baru.

Konstitusi Tak Boleh Dikalahkan, Jangan Diam!

Jika masa jabatan anggota DPRD bisa ditambah 2,5 tahun dengan alasan teknis, maka apa jaminannya kelak masa jabatan yang lain bisa ditambah karena alasan lain?
Demokrasi bukanlah soal kepentingan semata. Demokrasi adalah keberanian menjaga mandat rakyat dan membatasi kekuasaan agar tidak melampaui waktu dan kewenangannya.
Saya menulis ini sebagai warga biasa yang tidak ingin melihat republik ini kembali ke masa lalu yang gelap, ketika kekuasaan bisa diperpanjang lewat tafsir dan kelengahan publik.

Perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilu adalah bentuk pengingkaran terhadap kehendak rakyat. Jika wacana seperti ini kita diamkan, maka besok lusa, perpanjangan jabatan Presiden bisa saja kembali dihidupkan. Dan saat itu terjadi, kita akan menyesal karena tidak bersuara hari ini.

Konstitusi bukan milik elite. Ia adalah milik seluruh rakyat. Dan kita semua punya kewajiban moral dan politik untuk menjaganya.

Dilihat: 165

Terkait

Tags: Bandar LampungDPRDMKOpini

Related Posts

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
Nasional

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung
Nasional

Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua
Nasional

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

7 Juli 2025
1
Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir
Lampung

Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir

7 Juli 2025
1
Kanit Binmas Polsek Banjit Hadiri Pengajian Umum di TPA Madin Mamba’ul Ulum
Lampung

Kanit Binmas Polsek Banjit Hadiri Pengajian Umum di TPA Madin Mamba’ul Ulum

7 Juli 2025
1
Next Post
Dari Hati ke Hati: Masyarakat Kedondong Sampaikan Rasa Terima Kasih di Hari Bhayangkara

Dari Hati ke Hati: Masyarakat Kedondong Sampaikan Rasa Terima Kasih di Hari Bhayangkara

Dandim 0410/KBL Hadiri Undangan HUT Bhayangkara Ke 79 Polresta Balam

Dandim 0410/KBL Hadiri Undangan HUT Bhayangkara Ke 79 Polresta Balam

Opini : Polemik Dugaan Pemalsuan Data Kadisdik Kota Balam, Antara Kepastian Hukum Dan Kepentingan Publik

Opini : Polemik Dugaan Pemalsuan Data Kadisdik Kota Balam, Antara Kepastian Hukum Dan Kepentingan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Aksi Cepat Tanggap Tim Firefighting PLN Nusantara Power UP Sebalang Padamkan Kebakaran Truk di Jalinsum

Aksi Cepat Tanggap Tim Firefighting PLN Nusantara Power UP Sebalang Padamkan Kebakaran Truk di Jalinsum

23 Agustus 2024
1
Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunker Kepala Badan BPS Provinsi Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunker Kepala Badan BPS Provinsi Lampung

8 Juli 2024
1

Pendaftaran Polri Tahun Anggaran 2023 Sebanyak 1.600 Tamtama

15 September 2022
1
Polres Lampung Selatan Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau

Polres Lampung Selatan Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau

13 Maret 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!