• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung Selatan

Masyarakat Rangai Tritunggal Kembali Dibuat Gaduh, Kades Ganti Perangkat Desa Sepihak

AdminRadarcybernusantara by AdminRadarcybernusantara
12 Oktober 2023
in Lampung Selatan, Ragam
0
Masyarakat Rangai Tritunggal Kembali Dibuat Gaduh, Kades Ganti Perangkat Desa Sepihak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com – Lampung Selatan. Belum lagi selesai kasus Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung yang selewengkan Dana Desa, kini Rusda kades Rangai Tritunggal Terpilih yang merupakan istri Juwanto menuai gaduh ditengah masyarakat. Pasalnya belum genap satu bulan menjabat Rusda sudah mengganti perangkat desa secara sepihak.

Menurut informasi yang diterima media ini, tidak kurang dari 3 orang kaur, 7 orang kepala dusun (kadus) dan puluhan RT diberhentikan sepihak. Jumlah perangkat desa yang diberhentikan berpotensi bertambah, karna kabar yang sampai kepada media ini hari ini masih ada perangkat desa yang akan di berhentikan sepihak oleh Rusda.

Salah satu perangkat desa yang diberhentikan dan berhasil memberikan keterangan kepada media ini adalah Paryati selaku Kadus Mataram (07). Menurut Paryati dia ga tahu permasalahannya, tanpa dipanggil ke desa terlebih dahulu, tanpa pemberitahuan tiba-tiba orang suruhan Rusda mengantar surat pemberhentian dirinya.
“Iya kami ini kan ga tahu masalahnya mas, belum pernah dipanggil, belum pernah dibicarakan, tiba-tiba orang suruhan kases ngantar surat pemberhentian saya” jelas Paryati kepada media ini kamis, (12-10-2023).

Sama halnya dengan Tati Trihandayani kadus Rangai Selatan (1) pun tidak ada permasalahan, dan tidak pernah dipanggil tiba-tiba diberikan SK pemberhentian sepihak oleh Rusda. Mirisnya lagi Tati Trihandayani digantikan oleh Heriyanto yang tidak memenuhi syarat karna umur Heriyanto diduga sudah lebih dari 60 tahun.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Sementara itu Camat Ketibung Abdulrahan yang dihubungi via telpon kamis (12-10-2023) belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal oleh Rusda. Pihaknya segera akan turun untuk mencati tahu kepastian informasi yang beredar. Dan menurutnya pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan sepihak. Pemberhentian perangkat desa harus mematuhi aturan dan mekanisme yang benar.

“Sampai hari ini saya belum tahu terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal. Memang Kades Rangai pernah bicara dengan saya secara lisan terkait rencana pergantian perangkat desa, tapi baru sebatas minta pendapat. Saya ga tahu kalau sudah ada yang diberhentikan sepihak. Tapi yang jelas menurutnya pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada aturan yang ada, tidak boleh sembarangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa” jelas Abdulrahman.

Sementara menurut Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung Aminudin S.P, apa yang dilakukan oleh Rusda bukti bahwa yang bersangkutan tidak memahami aturan serta akibat janji politik kepada pendukungnya pada saat mencalon diri sebagai kades. Masyarakat Rangai salah dalam memilih pemimpin.

Menurutnya mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus mematuhi mekanisme perturan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang no.6 tahun 2014 Tentang desa dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Menurutnya sudah jelas dalam Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Ditegaskan Aminudin, pihaknya siap mendamping dan mengawal perangkat desa yang diberhentikan sepihak untuk mendapatkan keadilan. (Tim)

Dilihat: 163

Terkait

Tags: KadesKadusLampung Selatan

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Kakam Bawang Tirto Mulyo Tuba Diduga Tilep Dana Bumkam

Kakam Bawang Tirto Mulyo Tuba Diduga Tilep Dana Bumkam

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Apel Enam Pilar, Danrem Sampaikan,  Korem 043/Gatam Dan Jajaran TNI Siap Bantu Kepolisian, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung

Apel Enam Pilar, Danrem Sampaikan,  Korem 043/Gatam Dan Jajaran TNI Siap Bantu Kepolisian, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Jelang Pilkada 2024, Polisi dan TNI Berikan Pelatihan Linmas di Way Tuba

Jelang Pilkada 2024, Polisi dan TNI Berikan Pelatihan Linmas di Way Tuba

13 September 2024
1
“Aksi Bang Jago” Oknum Brimob, LBH PWRI Lampung Kawal Proses Penegakan Hukumnya

“Aksi Bang Jago” Oknum Brimob, LBH PWRI Lampung Kawal Proses Penegakan Hukumnya

15 November 2023
1
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan dari Pembina Samsat Nasional

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan dari Pembina Samsat Nasional

7 November 2024
1
Kodim 0410/KBL Laksanakan Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus

Kodim 0410/KBL Laksanakan Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus

5 Maret 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!