RadarCyberNusantara.com | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 di Hotel Regency Tambak Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (7/524).
Dalam Penyampaian nya, ketua KPU Kabupaten Pringsewu. Sofyan Akbar Budiman menjelaskan,” untuk dapat mengikuti pilkada 2024 ini, para calon perseorangan harus sudah lengkap yaitu, ada dua orang yang sudah berkoalisi, Cabup & Cawabup tidak bisa jika hanya ada salah satu,”katanya.
Dan Sofyan juga menjelaskan,” mereka harus bisa menyerahkan lebih dari 27.051 (Dua puluh tujuh ribu Lima puluh satu) dukungan pemilih, dan itupun harus data yang sudah ikut memilih, bukan dibawah umur. Selain itu juga masing-masing data tersebut harus memiliki no telpon dan juga email, serta data tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Masih katanya,” jika memang ada yang berminat bagi mayarakat umum, yang ingin maju di pilkada 2024 ini melalui jalur perseorangan, dipersilahkan untuk menyerahkan Rukun & Syarat calon perseorangan tadi, kami mulai membuka dari tagl 8 s/d 12 mei 2024,”singkatnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi,
Ketua KPU Pringsewu, sekertaris, dan anggota nya. Sukarman S.Pd Kaban Kesbangpol Pringsewu. Sudarsih, SE Kepala DISDUGCAPIL, Kasi Intel Kejaksaan Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja. Ketua Bawaslu Suprondi. Kodim 0424 Tanggamus, Polres Pringsewu, Pol PP, Pengurus FKUB Pringsewu, Lembaga Pers, hingga tokoh masyarakat dan mahasiswa. Mengikuti dan mendengarkan sosialisasi tersebut. | RBL