Lampung Barat (RCN)-Dua pemuda yakni KA (21) dan SG (23) warga Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat diamankan Polsek Sumber Jaya usai mencuri sekarung kopi merah milik tetangganya
Tertangkapnya dua pemuda tersebut bermula atas laporan korban Zainudin di Polsek Sumber Jaya yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 238 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA /tertanggal 13 Agustus 2022.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengatakan hal tersebut. Menurutnya, atas peristiwa korban mengalami kerugian senilai Rp 1.250.000,- (sejuta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Peristiwa terjadi pada tanggal 13 Agustus sekira pukul 04.00 WIB dini hari,” ujarnya mewakili Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP M Ari Satriawan dan Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Atas kejadian dan laporan korban, jajaran Polsek Sumber Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Mahmudi dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu 13 Agustus 2022, pukul 10.00 pagi.
Keduanya mengakui telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curas) berupa 1 (satu) buah karung kopi merah milik korban.
“Dengan cara kedua pelaku bersama-sama mengangkat 1 (satu) buah karung berisi biji kopi merah dengan menggunakan troli/alat pengangkut barang kemudian memindahkannya ke atas sepeda motor Honda Revo yang sudah disiapkan,” lanjut Kapolsek.
Atas tindakan kriminal itu, Polsek setempat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) karung biji kopi merah seberat ± 105 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Biru tanpa No.Pol.
Kemudian, 1(satu) unit Troli/alat pengangkut barang berwarna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 1K, dan Nota timbangan biji kopi merah seberat 105 Kg.
“Keduanya bakal dijerat dengan hukuman Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana,” tukasnya. (Red)