Radarcybernusantara. Id | Adat istiadat dan budaya adalah dua hal yang saling berkaitan dan sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adat istiadat merujuk pada aturan, norma, atau kebiasaan yang telah berlaku secara turun-temurun dalam suatu masyarakat, sementara budaya mencakup keseluruhan cara hidup, termasuk nilai-nilai, kepercayaan, seni, dengan tetap mengedepankan Hukum Agama Islam.
Salah satu contoh adat istiadat yang masih dijunjung tinggi adalah Adat Lampung Pupadun. Ikatan Warga Adat Pupadun Tanggamus (Iwapta) Batang Akhi Way Tebu Marga Pugung baru-baru ini melaksanakan prosesi adat Suku Menyakhakat Buway Nyukhang Lebu Balak Pupadun Bukhori Andika Paksi. Prosesi ini dilaksanakan dalam rangka pernikahan Khairil Huda Bin Holbi gelar (Kanjang Semahan) dengan Khairunnisa binti Awalludin gelar (Khaja Mulia).
*Prosesi Adat Pernikahan*
Setelah resepsi pernikahan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Juni 2025, di Kediaman mempelai wanita, kedua mempelai Raja dan Ratu sehari diberikan gelar adat secara resmi. Petugas Pembaca Pepancokh membacakan gelar adat dan nasehat untuk kedua mempelai yang baru saja akan melaksanakan aruma bahtera rumah tangga. Khairil Huda pengantin pria diberi gelar (adok) Khaja Laksana, sedangkan Khairunnisa pengantin wanita diberi gelar (adok) Khaja Ikutan.
*Puncak Acara Gekhok Khasan*
Puncak acara Gekhok Khasan Medal Ngekuhuk menggunakan Burung Garuda Nyempana Kumenoh dilaksanakan pada Sabtu, 14 Juni 2025. Menurut Sueb Rizal, gelar Ratu Yakin pengurus Iwapta Unit Tanjung Kemala, rangkaian acara ini dilaksanakan sesuai dengan pedoman buku Kuntakha Khaja Niti Pasal 278.
Dan prosesi ini disaksikan oleh para penyimbang Adat Bubidang Suku hingga Semekhga (Tokoh Adat) Pekon Tanjung Kemala hingga Marga Pugung, termasuk tokoh-tokoh adat yang hadir mewakili Punyimbang-Punyimbang Sai Makhga dari Batin Menyakhakat: Buway Kediangan, Buway Manik, Buway Gunung, Buway Nyukhang, Buway Kapal, Buway Selagai. Kemudian dari Batin Tamba Pupus: Buway Nuwat, Buway Pati, Pemuka Menang, Pemuka Senima, Halam Bawak, Buway Kuningan.
*Makna dan Nilai-Nilai Adat*
Prosesi adat ini tidak hanya sekedar ritual, tetapi juga memiliki makna dan nilai-nilai yang mendalam. Gelar adat yang diberikan kepada kedua mempelai memiliki arti dan tanggung jawab yang besar dalam masyarakat. Selain itu, prosesi adat ini juga menunjukkan kekuatan dan kekayaan budaya Lampung Pupadun.
Dengan demikian, adat istiadat dan budaya Lampung Pupadun masih dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakatnya. Prosesi adat pernikahan ini menunjukkan betapa pentingnya mempertahankan dan melestarikan budaya dan adat istiadat sebagai bagian dari identitas dan jati diri masyarakat. |RBL