• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Menilik Permasalahan Sengketa Tanah di Desa Way Huwi Dengan Corporate, Ini Salah Siapa?

Admin RCN by Admin RCN
4 Januari 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Menilik Permasalahan Sengketa Tanah di Desa Way Huwi Dengan Corporate, Ini Salah Siapa?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Tanah sengketa adalah objek yang seringkali menjadi permasalahan di Indonesia, tak terkecuali yang sering terjadi di Provinsi Lampung. Sengketa tanah ini biasanya melibatkan beberapa pihak kerap diperebutkan.

Tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak dan di mana mereka saling memperebutkan untuk mendapatkan hak milik atau hak penggunaan atas tanah tersebut. Sengketa tanah merupakan kasus yang dapat dikatakan sering terjadi di Indonesia.

Mengapa permasalahan lahan atau sengketa tanah bisa terjadi? Permasalahan lahan atau agraria di Indonesia umumnya menghadapkan masyarakat setempat dengan kekuatan modal (corporate) dan atau instrumen negara. Permasalahan lahan umumnya bermula dari kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh negara. Selanjutnya negara mengkomersialisasikan lahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini yang seringnya sulit untuk diatasi.

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) menunjukkan jika sudah melakukan penanganan banyak sekali terkait dengan kasus pertanahan. Kasus tanah sengketa tersebut diindikasi adanya tangan mafia tanah di dalamnya. Contohnya adalah kasus tentang pemalsuan dokumen, perubahan batas tanah secara ilegal dan jenis-jenis masalah lainnya.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Dasar hukum sengketa tanah tertuang pada Pasal 1 Permen ATR/ Kepala BPN nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, menyebutkan perebutan sertifikat dibagi menjadi dua yakni sengketa pertanahan dan konflik pertanahan. Keduanya dibedakan dari jumlah orang yang terlibat dan dampaknya.

Dasar hukum lainnya tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 tahun 2011. Dimana pertarungan tersebut menjelaskan sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.

Penyebab Sengketa Tanah

Terdapat banyak sebab dari adanya permasalahan sengketa tanah. permasalahan ini umumnya rumit dan kompleks. Kita harus mengetahuinya secara detail agar tidak terjebak pada sengketa tanah.

Lantas apa saja faktor-faktor penyebab sengketa tanah di Indonesia. berikut ini penjelasannya:

– Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan.

– Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda.

– Kurang adanya kejelasan ketika melakukan proses sertifikasi tanah tersebut.

– Kurang memperhatikan proses administrasi, hal ini akan membuat orang lain lebih mudah dalam mengklaim hak kepemilikan tanah tersebut.

– Meningkatnya permintaan tanah berbanding terbalik dengan ketersediaan tanah di Negara Indonesia khususnya.

– Adanya campur tangan mafia di dalam pendaftaran tanah.

Berikut adalah contoh kasus sengketa tanah yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terjadi di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang didalam sertifikat HGB tersebut terdapat tanah yang merupakan Fasum dan Fasos.

Kasus ini berawal ketika di tahun 1996 sebuah perusahaan bernama PT Budi Tata Semesta (BTS) mengaju permohonan HGB atas tanah seluas lebih kurang 350 hektare kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan. Tanah tersebut terletak diantaranya di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Selanjutnya BPN Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan Peta situasi Tanah Way Huwi/Jatimulyo berdasarkan SK BPN Lampung Selatan nomor:400/KPLS.72/IL/96 Tanggal 10 April 1996.

Setelah itu pada tanggal 3 Mei 1996, Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan, mengeluarkan Peta Petunjuk Lokasi sebagai Lampiran SK ijin Lokasi yang di mohonkan oleh PT BTS dengan nomor : 400/KPLS.79/IL/1996 tanggal 3 Mei 1996.

Dimana dalam peta izin lokasi yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan, tanah yang merupakan Fasum dan Fasos yang menjadi objek sengketa tidak masuk dalam peta izin lokasi dalam permohonan, dan tanah Fasum dan Fasos tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah dari peta izin lokasi HGB pemohon (sesuai dengan denah lokasi).

Dan pada tanggal 28 Agustus 1996, BPN Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan Sertifikat HGB atas nama PT BTS dengan nomor : 08.02.15.16.3.00370. Dengan surat Ukur, Gambar Situasi atau Peta Situasi nomor:10 /1996, seluas 351,200 M2 dengan kegunaan tanah pertanian, akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan/real estate.

Namun diduga PT BTS tidak melaksanakan ketentuan peruntukan tanah sebagai mana yang tertuang dalam HGB nomor : 08.02.15.16.3.00370.yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 28 Agustus 1996, yakni untuk pembangunan perumahan/real estate alias tanah terlantar.

Sementara, aturan mengenai tanah terlantar di Indonesia tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. PP ini mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pemanfaatan Tanah Terlantar.

Dalam PP tersebut, tanah terlantar diartikan sebagai tanah hak milik yang terlantar selama 20 tahun. Menteri menetapkan tanah sebagai tanah terlantar jika pemegang haknya atau pihak yang memperoleh dasar penguasaan hak atas tanah tidak mengambil langkah yang diperlukan.

Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat menjadi asset bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara. Tanah Cadangan Umum Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Dalam menangani kasus tanah terlantar, upaya perlindungan hukum bagi masyarakat dan kepastian hukum atas penetapan tanah terlantar lebih diutamakan daripada upaya penertibannya.

Adapun tanah dikatakan terlantar adalah: Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik.

Sementara jangka waktu tanah dinyatakan terlantar untuk jenis hak atas tanah HGB, hak pakai, hak pengelolaan, dan HGU adalah jika tidak digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara selama 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Selain itu merujuk pada Undang-Undang No 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pasal 40 yang berbunyi, Hak Guna Bangunan (HGB) Hapus Karena:
a. Jangka waktu berakhir.
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
karena sesuatu syarat tidak terpenuhi.
c. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum
waktunya berakhir.
d. Dicabut untuk kepentingan umum.
e. Di telantarkan.
f. Tanahnya musnah.
g. Ketentuan dalam pasal 36 (ayat 2).

Bandar Lampung, 04 Januari 2025.
Oleh : Pinnur Selalau.

 

Dilihat: 79

Terkait

Tags: artikelBandar LampungBPNsengketa tanah

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Waspada !!! Aksi Kawanan Pencuri Disiang Bolong Berhasil Menggasak isi Rumah Yang Ditinggal Pehuni

Waspada !!! Aksi Kawanan Pencuri Disiang Bolong Berhasil Menggasak isi Rumah Yang Ditinggal Pehuni

Potensi Besar Sumber Daya dan Kekuatan Negara Maritim Indonesia Yang Terabaikan

Potensi Besar Sumber Daya dan Kekuatan Negara Maritim Indonesia Yang Terabaikan

Biarkan Gelontoran Sembako & Serangan Fajar Gencar Dilakukan, Yang Penting Sosok Pilihan Ideal Kita Tetap Mantap Tidak Tergoyah

Budaya Saling Menyandera di Negeri Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung dan PGRI Perkuat Komitmen Bangun Karakter Siswa Berakhlak dan Berprestasi

Pemprov Lampung dan PGRI Perkuat Komitmen Bangun Karakter Siswa Berakhlak dan Berprestasi

23 April 2025
1
Berbagi Berkah Ramadhan, Polsek Penengahan Bagikan Ta’jil Gratis Kepada Masyarakat

Berbagi Berkah Ramadhan, Polsek Penengahan Bagikan Ta’jil Gratis Kepada Masyarakat

6 Maret 2025
1
IPW Desak Kapolri Bentuk Satgas Anti Premanisme

IPW Desak Kapolri Bentuk Satgas Anti Premanisme

5 Mei 2025
1

Dongkel jendela, Warga Jati Baru ditangkap Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang

3 Juni 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!