RadarCyberNusantara.id | Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh pihak, khususnya ASN, untuk berkolaborasi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat Kunjungan Kerja Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Wamen PAN RB) Komjen Pol (Purn) Purwadi Arianto, di Gedung Pusiban, Kamis (24/7/2025).
Menurut Gubernur, kinerja aparatur dalam pelayanan publik harus baik dan maksimal untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan publik yang baik adalah cermin nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.
“Ini bapak Wamen yang sedang kami benahi. Saya sangat bangga sekali dalam 5 bulan ini, semangat bertransformasi teman-teman di dinas-dinas dalam melayani sangat luar biasa. Mereka, para kepala OPD, berusaha memperbaiki persepsi masyarakat. Dan mereka sadar, cara memperbaiki adalah dengan memperbaiki pelayanan,” kata Gubernur.
“Jadi, mau urus KTP, izin usaha, cari informasi, kita berusaha bagaimana birokrasi tidak berbelit. Kemudahan, kecepatan dan kepastian menjadi target kami,” sambungnya lagi.
Gubernur mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memulai melakukan perubahan dengan membangun pusat pelayanan publik yang ramah, cepat, dan terintegrasi. Salah satunya adalah Pusat Pelayanan Publik dan Perizinan (P4) yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Selain itu, saat ini sudah ada 12 Mal Pelayanan Publik yang beroperasi di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Kemudian, Gubernur juga mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 659 Tahun 2024, Provinsi Lampung menempati peringkat ke-12 dari 33 provinsi dalam evaluasi kinerja pelayanan publik.
“Ini bukan garis akhir. Ini adalah panggilan untuk bekerja lebih baik. Target kita jelas, naik kelas jadi provinsi dengan pelayanan publik terbaik se-Indonesia. Tapi itu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi sendiri, tapi harus didukung dari pemerintah kabupaten dan kota,” ucap Gubernur.
Selanjutnya, Provinsi Lampung juga telah melakukan transformasi layanan digital melalui Aplikasi super-app Lampung-In yang memadukan pelayanan publik digital, informasi publik yang transparan, dan kanal pengaduan masyarakat berbasis lokasi (geotagging). Fitur ini memungkinkan laporan warga langsung terhubung dengan lokasi kejadian.
“Operator di Lampung-In ini ada 99. Dalam 24 jam tidak diteruskan laporannya, operatornya kena punishment. Dalam 3×24 jam OPD-nya tidak melanjutkan, OPD-nya pun kena sanksi. Ini kami monitor, Saya, Wakil Gubernur, dan Sekda. (Laporan) Jalan rusak, wc rusak, pungli, sampah sembarangan. Ini kami dorong terus, bagaimana agar masyarakat hobi ngadu, hobi melaporkan,” ungkap Gubernur.
Gubernur meyakini bahwa reformasi birokrasi tidak bisa dikerjakan sendiri. Reformasi birokrasi hanya bisa berhasil jika Pemerintah pusat dan daerah jalan bersama, regulasi dan inovasi berjalan seimbang, serta masyarakat ikut terlibat aktif.
“Dengan bimbingan dari Kementerian PANRB, kami yakin langkah kami semakin terarah. Lampung siap bukan hanya mengikuti arus perubahan, tapi Lampung siap untuk ikut memimpin perubahan,” pungkas Gubernur.
Sementara itu, Wamen PAN RB Komjen Pol (Purn), Purwadi Arianto, menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya terletak pada sistem dan sarana, tetapi juga pada kesiapan petugas dalam melayani masyarakat secara tulus dan cepat tanggap.
Menurutnya, kepercayaan dan kepuasan masyarakat dapat diraih dari hasil akumulasi ketulusan dalam melayani dan kecepatan dalam merespon.
Selanjutnya, Wamen PAN RB menyampaikan harapan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, diantaranya :
1. Menggunakan hasil indeks kinerja sebagai alat navigasi pembenahan pelayanan publik yang mencerminkan hasil kinerja dan kualitas layanan.
2. Mendorong integrasi lintas dinas dan lembaga agar masyarakat tidak dibebani birokrasi yang berbelit-belit.
3. Memperkuat kanal partisipasi publik, seperti LAPOR, sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan rakyat.
4. Mengembangkan inovasi pelayanan sesuai dengan konteks lokal.
5. Budaya pelayanan prima harus menjadi bagian dari etos kerja ASN.
Di kesempatan yang sama, Wamen PAN RB didampingi Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN RB menyerahkan Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Lampung dengan predikat Sangat Baik dan kepada 3 OPD di lingkungan Pemprov Lampung yaitu RSUD Abdul Moeloek, Bapenda dan Dinas Sosial.
|Red