Miliki Sabu, Ayah dan Anak di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Sabtu, 20 Jul 2024 16:37 12 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap dua orang pelaku pengguna Narkoba berinisial SN (61) dan TS (32) warga Kp. Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.

Iklan

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Plh. Kasat Reserse Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan bahwa dua pelaku yang merupakan ayah dan anak kandung itu ditangkap pada Jumat (19/7/24) sekira pukul 18.00 WIB.

Eko mengatakan, saat keduanya digerebek di rumahnya yang berada di Kampung Terbanggi Agung, barang bukti berupa 4 buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu tersebut, ditemukan petugas berada didalam kantong celana sebelah kanan pelaku TS.

“Kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di ruang tengah rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku TS,” kata AKP Eko Heri saat di konfirmasi. Sabtu (20/7/24)

Dikatakan Eko, para pelaku pun tak mengelak saat Polisi mendapatkan sabu-sabu di dalam Rumahnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. |Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!