Oleh : Pinnur Selalau
Maraknya kasus Pencabulan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.
Beberapa tahun terakhir ini, khususnya di Provinsi Lampung kasus pencabulan atau pelecehan terhadap anak semakin marak, dan ini membuat kita miris sekaligus khawatir akan keamanan anak-anak dibawah umur dari para pelaku pencabulan atau pelecehan terhadap anak.
Bahkan yang lebih membuat kita miris dan tambah khawatir, karena para pelaku pencabulan atau pelecehan terhadap anak tersebut justru sebagian besar adalah orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan bagi anak tersebut, seperti contoh guru, orang tua, baik orang tua kandung maupun orang tua tiri atau orang-orang dekat anak itu sendiri.
Dan tempat kejadian pencabulan atau pelecehan terhadap anak itu sendiri adalah tempat yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak itu sendiri, seperti contoh lingkungan Sekolah, pondok pesantren, bahkan dirumah kediaman anak itu sendiri.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian dan prioritas utama bagi pemerintah maupun aparat keamanan untuk mencegah terjadinya pencabulan atau pelecehan terhadap anak, dan menindak dengan tegas bagi para pelaku pencabulan atau pelecehan terhadap anak.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut. Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut.
Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri.
Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri. Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang. Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjuran yang akhirnya mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas. Kedua, mendorong korban melakukan suatu pembalasan dendam dan menumbuhkan perilaku menyimpang didalam dirinya. Dan di masa mendatang ia bisa saja menjadi seorang homoseksual. Ketiga, hal yang lebih parah adalah pembalasan dendam yang dilakukan di masa mendatang yang dilakukan oleh korban dengan melakukan hal yang sama kepada orang lain atau singkatnya kelak ia menjadi seorang pedofil. Namun, menurut penelitian beberapa pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur ternyata pernah mengalami hal serupa ketika masih kanak-kanak.
Sebagai anggota masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari anggota keluarga, kita perlu untuk turut andil mengawasi adik-adik dan anak-anak kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka, memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik baik maupun buruk. Sehingga ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya.
Pencabulan atau Pelecehan terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini. Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pencabulan atau pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti mengahancurkan masa depan Bangsa. Semoga hal ini cepat dapat diselesaikan karena pada dasarnya pelaku sangat meresahkan dan telah merampas hak orang lain.(**)