RadarCyberNusantara.Id | Diusia Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun, ada hal-hal yang belum sepenuhnya dirasakan oleh warga negara ini dalam menikmati dan merasakan apa itu makna dan hakekat dari Kemerdekaan itu Sendiri.
Hal itu terbukti dengan masih banyaknya, keadaan sosial ekonomi pada masyarakat yang belum menyentuh dari makna dan manfaat dari sebuah Kemerdekaan bagi suatu Bangsa bagi rakyat nya.
Baru-baru ini, terungkap kasus perdagangan anak, ekploitasi seksual, hingga perbudakan modern, di Jakarta Barat yang diungkap oleh Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.
Dilansir dari WawaiNews, Polisi mengungkap praktik keji eksploitasi anak di sebuah bar bernama Starmoon di kawasan Jakarta Barat. Anak-anak yang mayoritas berasal dari Lampung direkrut untuk dijadikan pemandu karaoke (lady’s companion/LC), namun kemudian dipaksa melayani pelanggan secara seksual.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan modus para pelaku bermula dari perekrutan lewat media sosial.
“Pelaku merekrut anak korban melalui Facebook dengan janji pekerjaan sebagai pemandu lagu di Jakarta. Tapi setibanya di sini, korban justru dijadikan budak seks,” kata Reonald, Jumat (15/8/2025) yang lalu.
Ironisnya, salah satu korban bahkan diketahui hamil akibat eksploitasi brutal tersebut.
Berawal dari Laporan Orang Tua
Kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi pada 3 April 2025. Laporan itu membuka jaringan perdagangan manusia yang cukup terorganisir, dengan pola perekrutan, penampungan, hingga pengendalian korban.
Hasil penyelidikan menetapkan 12 orang sebagai tersangka, di antaranya: TY alias BY RH VFO alias S FW alias Mak C EH alias Mami E NR alias Mami R SS OJN FS alias F RH Sementara satu tersangka lain, Z, masih buron dan dalam pengejaran. Para pelaku dijerat pasal berlapis yang menegaskan beratnya tindak pidana mereka.
“Ini bukan sekadar prostitusi, tapi sudah masuk ranah perdagangan anak, eksploitasi seksual, hingga perbudakan modern,” tegas Reonald.
Fakta bahwa mayoritas korban berasal dari Lampung menegaskan masih rapuhnya perlindungan sosial di daerah tersebut. Modus iming-iming kerja ke kota besar nyatanya membuka jalan bagi mafia perdagangan manusia untuk memanen korban.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik eksploitasi anak tidak lagi sekadar isu moral, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan perekrut, pengendali, hingga pemilik tempat hiburan.
Kasus keji ini menunjukkan wajah gelap bisnis hiburan malam di Jakarta, di mana anak-anak dijadikan komoditas. Pihak kepolisian diminta menindak tegas tak hanya perekrut, tapi juga pemilik bar yang menutup mata terhadap praktik keji ini.
Selain itu, kasus ini harus menjadi Warning bagi pemerintah Daerah Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Dinas Sosial, Disnaker maupun stakeholder yang lain dan juga para orang tua,tokoh Agama,tokoh Adat, serta masyarakat Lampung, untuk mengevaluasi dan meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat terutama anak-anak. | Pnr.