• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Misran: Pengadilan Negeri Kalianda dan Kepolisian Resort Kalianda Agar Bersikap Netral

Melia Efrianti by Melia Efrianti
23 Mei 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Selatan
0
Misran: Pengadilan Negeri Kalianda dan Kepolisian Resort Kalianda Agar Bersikap Netral
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com |Proses hukum terkait sengketa lahan Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara Mas Kamdani yang menguasakan kepengurusannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM Pelita) dengan PTPN 7 Unit Repa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan masih berjalan.

 

Diketahui kedua belah pihak masih saling mengklaim tanah yang objeknya di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, walau sudah dilakukan sidang lapangan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

 

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Atas hal tersebut, dalam konferensi persnya, Mas Kamdani melalui penerima kuasanya yakni LSM Pelita yang di Ketuai oleh Misran SR, dan Kuasa Hukumnya, Agung Fatahillah, SH., meminta keadilan dari Pengadilan Negeri Kalianda dan Kepolisian Resort Lampung Selatan agar bersikap netral dalam menyelesaikan persoalan ini.

 

“Terkait surat penetapan tersangka yang dikeluarkan kepolisian resort lampung selatan tertanggal 08 mei 2024, kami menduga sarat kepentingan PTPN 7 dan mengesampingkan hak-hak masyarakat sebagai warga negara,” kata Agung Fatahillah.

 

Dikatakannya lagi, bahwa Misran dan kawan-kawan (dkk) telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan yang berbeda, yaitu, Perkara Nomor 02/Pdt.G/2022/PN Kalianda Tanggal 27 Juni 2022 jo Perkara Nomor 69/Pdt/2022/PT Tanjung Karang Tanggal 30 Agustus 2022 jo Putusan Kasasi Nomor 4354K/Pdt/2023 yang diputuskan dalam musyawarah Hakim Agung tertanggal 18 Desember 2023 yang mengadili;

1. Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Mas Kamdani

2. Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan putusan PN yang diterima olek Misran dkk

3. Masih terdapat perkara Nomor 45 yang sedang berjalan dan belum diputuskan Mahkamah Agung

 

Namun Polres Lampung Selatan telah melakukan tindakan hukum dengan penetapan tersangka kepada Misran dKK.

 

“Padahal Pak Misran dan kawan-kawan telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan dengan nomor yang berbeda. Tapi dalam surat panggilan penetapan tersangka dijelaskan terkait _locus delicti_ yang terjadi di Dusun Kampung Baru, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Namun pada kenyataannya tidak sesuai yang terjadi dalam gugatan nomor 45, lokasi yang diduga oleh kepolisian itu terjadi di Dusun Umbul Garut, Desa Sidosari, Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya lagi.

 

Ahli waris yang dikuasakan kepada LSM Pelita dan Kuasa Hukumnya mencari keadilan untuk lebih kurang 175 Orang dan 150 unit rumah dilahan ± 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2 dan hak-haknya selaku warga negara.

 

Kemudian, Misran SR, selaku Ketua LSM Pelita yang diberi kuasa untuk mengelola dan mengurus lahan seluas 150 Ha oleh ahli waris juga mengatakan memperjuangkan sampai ada kepastian hukum.

 

“Perlu saya sampaikan, kalau kita bicara fakta dan bukti-bukti kenyataan, semestinya kami atau ahli waris sejak di PN mestinya harus sudah menang. Namun segala yang telah kami sampaikan tidak menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh pengadilan. Selain itu ada penyataan dari PTPN 7, bahwa tanah dan tanam tumbuh ini sudah pernah diganti rugi pada tahun 1974. Namun kami atau ahli waris tidak pernah melihat dan menerima, serta buktinya apa, jumlah dan luasnya berapa, kemudian tempatnya dimana? Termasuk BPN juga, di peta 09 dan 010 tidak bisa menunjukan dimana lokasi yang diganti rugi,” ungkap Misran.

 

Dikatakannya juga, saat sidang di pengadilan, BPN juga tidak bisa menunjukan petanya di HGU Nomor 16 Tahun 1997, hingga menjadi pertanyaan Kuasa Hukum dari ahli waris, _“Apa betul di BPN sertifikat tersebut tidak ada peta?” dan dijawab “Seharusnya ada”._

 

“Atas pertanyaan kami soal Peta, didalam pengadilan tidak menjadi bahan pertimbangan, tetap kami dikalahkan. Kami berharap agar hukum bisa berjalan dengan benar, karna ini katanya negara hukum, tapi kenyataannya tidak berjalan, jadi akhirnya mana yang kuat itulah yang dapat,” jelasnya.

 

Diketahui dalam info terbarunya, bahwa ahli waris melalui LSM Pelita selaku penerima kuasa telah menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Agung, bahwa gugatan kasasi dimenangkan oleh penggugat yaitu Mas Kamdani sebagai pemilik lahan seluas 75 Ha dari 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan sisanya masih dalam proses.

 

Selain itu, ia juga berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar serius dalam persoalan tanah, sesuai yang dikatakannya, tanah-tanah yang dikuasai oleh perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, kalau itu milik Masyarakat kembalikan ke Masyarakat.|Red

Dilihat: 103

Terkait

Tags: kepolisian resortLampung Selatanpengadilan negeriproses hukumPTPN

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Polres Tulang Bawang Gelar Pojok Pilkada, AKBP James Jelaskan Tujuan Utamanya

Polres Tulang Bawang Gelar Pojok Pilkada, AKBP James Jelaskan Tujuan Utamanya

Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Polsek Seputih Raman Gelar Patroli Cooling System

Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Polsek Seputih Raman Gelar Patroli Cooling System

Brimob Lampung Terjunkan Unit Sterilisasi Gegana Amankan Opening Ceremony Pekan Raya Lampung

Brimob Lampung Terjunkan Unit Sterilisasi Gegana Amankan Opening Ceremony Pekan Raya Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polsek Simpang Pematang Untuk Kesekian Kalinya Lakukan Jumat curhat, Digelar di Desa Wira Bangun

24 Februari 2023
1
Polda Lampung Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Masyarakat Diimbau Waspada

Polda Lampung Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Masyarakat Diimbau Waspada

28 Agustus 2024
1
Polres Lamsel dan Pol PP Serentak Bersih Bersih Pantai

Polres Lamsel dan Pol PP Serentak Bersih Bersih Pantai

13 Juli 2023
1
JAM-Pidmil Intens Sosialisasi Koneksitas Tugas dan Fungsi Organisasi

JAM-Pidmil Intens Sosialisasi Koneksitas Tugas dan Fungsi Organisasi

24 Oktober 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!