• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional

MK Jangan Membuat Norma Hukum Baru Yang Bukan Kewenangannya Catatan Hukum : Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

Admin RCN by Admin RCN
15 Oktober 2023
in Nasional, POLRI
0
MK Jangan Membuat Norma Hukum Baru Yang Bukan Kewenangannya Catatan Hukum : Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara | Pendaftaran Capres-Cawapres tinggal menghitung hari, masyarakat menunggu berita dari masing-masing Parpol pengusung, tetapi yang menjadi pertanyaan dan ramai di perbincangkan di kalangan politisi, aktivis terutama orang-orang hukum adalah terkait dengan gugatan perubahan usia cawapres yang saat ini tengah bergulir gugatan nya di Mahkamah Konstitusi.

Semua orang hukum dan para ahli hukum di Indonesia ini hendaknya tau dan pasti tau bahwa kewenangan MK hanya ada 4 yang diantaranya menguji UU yang bertentangan dengan UUD 1945.

MK tidak memiliki wewenang ataupun kewenangan untuk membuat Norma Hukum Baru, karena hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR RI komisi hukum sebagai Open Legal Policy. Hal ini harus menjadi perhatian khusus masyarakat hukum.

Tetapi ada suatu keanehan akhir-akhir ini terhadap lembaga MK memutus sesuatu tidak lagi menggunakan norma hukum yang benar bahkan MK acap kali membuat norma hukum baru yang bukan kewenangannya.

Baca Selanjutnya

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

Sebagai contoh dengan permasalahan jabatan ketua umum organisasi advokat yang tidak di atur dalam UU dan UUD 1945, yang mana MK memberi putusan untuk jabatan tersebut menjadi hanya dua periode masa jabatan, kemudian juga terjadi pada jabatan komisioner KPK yang ditambah satu tahun hal ini jadi preseden buruk dan melanggar sistem hukum.

Yang lebih parah lagi pengujian tentang jabatan ketua umum parpol yang tidak diatur dalam UU Parpol bahwa masa jabatan tidak terbatas, MK berpendapat hal itu adalah open legal policy yang bukan wewenangnya, padahal ketentuan ketua umum parpol itu sangat penting karena menyangkut nasib bangsa yang jauh lebih penting dari organisasi advokat karena Parpol sebagai organisasi yang mencetak calon pemimpin bangsa, jadi pimpinannya harus ada pembatasan secara jelas inilah contoh-contoh kekeliruan MK. Karena pembatasan ketum parpol lebih penting untuk menghindari dinasti politik.

Jika MK merubah usia capres dan cawapres yang saat ini juga dalam perjalanan gugatan judicial rivew di MK di putus dengan mengubah usia capres dan cawapres tersebut maka makin kacaulah dunia hukum Indonesia karena lagi-lagi MK membuat Norma Hukum Baru yang bukan kewenangan nya.

MK lembaga independen bukan lembaga keluarga yang bisa diatur-atur oleh siapapun demi memuluskan kepentingan politik atau demi kepentingan politik dinasti segelintir orang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama masyarakat hukum dan masyarakat pada umumnya demi kepentingan Bangsa Yang lebih baik ke depan.

MK sebagai lembaga hukum jangan membela kepentingan kelompok ataupun keluarga.

Oleh para pembentuk undang-undang, konsep open legal policy ini disebut sebagai konsep akuntabilitas konstitusi apabila dasar, motif, dan tujuan atau kebutuhan konstitusional tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan maka peraturan tersebut akan menjadi inkonstitusional di masa depan. Selain itu, open legal policy ini tidak dapat dijalankan dengan sebebas-bebasnya dan harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum selaras dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.

Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. | Red.

Dilihat: 201

Terkait

Tags: CaprescawapresjakartaPraktisi hukum

Related Posts

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung
Hukum dan Kriminal

Ops Pekat Krakatau 2025, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

13 Mei 2025
1
HMI Cabang Balam Apresiasi Kinerja Kapolresta: Penurunan Kriminalitas dan Pendekatan Humanis Jadi Sorotan Positif
Hukum dan Kriminal

HMI Cabang Balam Apresiasi Kinerja Kapolresta: Penurunan Kriminalitas dan Pendekatan Humanis Jadi Sorotan Positif

13 Mei 2025
1
Dr. Iswadi, M.Pd. Apresiasi Langkah Kapolri soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB
Hukum dan Kriminal

Dr. Iswadi, M.Pd. Apresiasi Langkah Kapolri soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

12 Mei 2025
1
IPW Kecam Pembungkaman Terhadap Kebebasan Pers
Hukum dan Kriminal

IPW Menilai Pengamanan Kejati Dan Kejari Oleh TNI Langgar Konstitusi UUD 1945 Dan TAP MPR

12 Mei 2025
1
Polresta Bandar Lampung Amankan 122 Orang Selama Operasi Pekat Krakatau 2025
Hukum dan Kriminal

Polresta Bandar Lampung Amankan 122 Orang Selama Operasi Pekat Krakatau 2025

12 Mei 2025
1
Hari Raya Waisak, 90 Personel Polisi Amankan 8 Vihara di Bandar Lampung
Hukum dan Kriminal

Hari Raya Waisak, 90 Personel Polisi Amankan 8 Vihara di Bandar Lampung

12 Mei 2025
1
Next Post
Mutasi Polri, Kapolres Lampung Barat Berganti

Mutasi Polri, Kapolres Lampung Barat Berganti

Polres Tulang Bawang Intensifkan KRYD di Malam Akhir Pekan, Ini Tujuan Utamanya

Polres Tulang Bawang Intensifkan KRYD di Malam Akhir Pekan, Ini Tujuan Utamanya

Tri Dharma Perguruan Tinggi, IAIDA Lampung Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Berbasis Riset Kolaboratif

Tri Dharma Perguruan Tinggi, IAIDA Lampung Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Berbasis Riset Kolaboratif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

AKSI SOLIDARITAS DAN DO’A BERSAMA POLRES LAMPUNG SELATAN DENGAN PEMAIN SERTA ELEMENT SUPORTER SEPAK BOLA

5 Oktober 2022
1
Simpan Puluhan Gram Sabu Siap Edar, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Simpan Puluhan Gram Sabu Siap Edar, Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

3 April 2024
1
Danrem 043/Gatam Laporkan Perolehan Medali Pada PON XXI/2024 Aceh-Sumut Kepada Pj. Gubernur Lampung

Danrem 043/Gatam Laporkan Perolehan Medali Pada PON XXI/2024 Aceh-Sumut Kepada Pj. Gubernur Lampung

25 September 2024
1
Polsek Blambangan Umpu Datangi TKP Dua Anak Tenggelam di Negeri Baru

Polsek Blambangan Umpu Datangi TKP Dua Anak Tenggelam di Negeri Baru

7 Januari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!