• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga

Melia Efrianti by Melia Efrianti
13 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Yanuar Zuliansyah S.H., (31) akan melaporkan mobil Dinas Pemda Lampung Timur, jenis Toyota Hilux doble cabin 4×4 warna silver, dengan nomor polisi BE 8027 ND, yang diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Menurut Yanuar Zuliansyah, dugaan mobil Dinas Pemda Lampung Timur tersebut menggunakan plat palsu berawal ketika mobil tersebut menabrak pagar rumah warga di Desa Nyampir, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Lampung Timur, pada tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 01.40 WIB.

“Malam itu sekitar pukul 1.40.WIB tiba-tiba sebuah mobil menabrak pagar rumah saya, dan ketika ditanya pengemudinya mengatakan bahwa dirinya adalah pegawai Pemda Lampung Timur yang berinisial (GR) dan dirinya saat itu bersama dengan seorang polisi wanita (Polwan) dari polres Lampung Timur,” ujar Yanuar, Jum’at (13/06/2025).

Masih menurut Yanuar, pengakuan supir mobil tersebut pada saat itu bahwa, penggunaan plat palsu itu dengan alasan efesiensi.

Baca Selanjutnya

Mengenal Adat Istiadat dan Budaya Lampung Pupadun: Prosesi Pernikahan yang Sarat Makna

Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

“Ketika kami tanya mengapa mobil Dinas kok memakai plat palsu dengan plat warna hitam bukan warna merah, jawab supir tersebut adalah “perintah atasan dengan alasan efesiensi,” terang Yanuar.

Selanjutnya Yanuar Zuliansyah mengatakan bahwa, “Berdasarkan keterangan dari supir mobil tersebut mereka baru pulang dari menghadiri acara halal bihalal atas perintah Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah,” jelas Yanuar.

Sementara itu, mobil jenis Toyota Hilux doble cabin 4×4 warna silver tersebut adalah mobil dinas Kabag Umum di Setdakab Lampung Timur.

“Mobil tersebut merupakan mobil dinas Kabag Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, ” tambah Yanuar.

Dugaan penggunaan plat kendaraan palsu tersebut jelas melanggar UU LLAJ dan KUHPidana pasal 263.

“Karena diduga kendaraan Dinas milik Pemda Lampung Timur tersebut menggunakan plat palsu dimana hal tersebut melanggar UU LLAJ dan KUHPidana pasal 263, maka hal itu akan kita laporkan ke pihak kepolisian.” Tegas Yanuar Zuliansyah yang berprofesi sebagai Advokat tersebut.

Menurut Undang-Undang LLAJ pasal 280 yang berbunyi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan tanpa dipasangi tanda nomor kendaraan (TNK) yang sah. dapat dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.00.

Selain itu pemilik atau pengguna kendaraan yang menggunakan plat palsu dapat dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHPidana, yang berbunyi: barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kepala Bagian (Kabag) umum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wattshappnya, hingga berita ini diterbitkan Kabag Umum Setdakab Lampung Timur itu tidak memberikan jawaban walaupun chat dari tim media dibaca.

| Tim.

Dilihat: 99

Terkait

Tags: Bandar Lampung 2024DidugaGunakan Plat Kendaraan PalsuLampung timurMobil DinasPemda LamtimTabrak Rumah Warga

Related Posts

Mengenal Adat Istiadat dan Budaya Lampung Pupadun: Prosesi Pernikahan yang Sarat Makna
Lampung

Mengenal Adat Istiadat dan Budaya Lampung Pupadun: Prosesi Pernikahan yang Sarat Makna

14 Juni 2025
1
Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan
Kota Bandar Lampung

Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan

14 Juni 2025
1
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi
Kota Bandar Lampung

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

14 Juni 2025
1
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Kumpulkan Ribuan Botol Plastik Lewat Aksi Clean Up
Kota Bandar Lampung

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Kumpulkan Ribuan Botol Plastik Lewat Aksi Clean Up

13 Juni 2025
1
Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Gubernur

Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

13 Juni 2025
1
BPN Lamsel Angkat Bicara Soal Putusan PTUN Terkait Sertifikat 1770
Lampung

BPN Lamsel Angkat Bicara Soal Putusan PTUN Terkait Sertifikat 1770

13 Juni 2025
1
Kepala Desa Muara Emas Sulit Ditemui Wartawan Saat Ingin di Konfirmasi Mengenai Dugaan Korupsi Dana Desa
Hukum dan Kriminal

Kepala Desa Muara Emas Sulit Ditemui Wartawan Saat Ingin di Konfirmasi Mengenai Dugaan Korupsi Dana Desa

13 Juni 2025
1
Sinergitas Dukung Pembinaan WBP, Kejati Lampung Serahkan Bantuan Al-Quran dan Terima Cindera Mata Karya Narapidana
Kota Bandar Lampung

Sinergitas Dukung Pembinaan WBP, Kejati Lampung Serahkan Bantuan Al-Quran dan Terima Cindera Mata Karya Narapidana

13 Juni 2025
1
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Propam Polda Lampung Gelar Gaktiblin di Polresta Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Propam Polda Lampung Gelar Gaktiblin di Polresta Bandar Lampung

13 Juni 2025
1
Polsek Gedong Tataan Kawal Kelancaran Lalu Lintas Pagi di Titik Rawan Jalinbar Pesawaran
Lampung

Polsek Gedong Tataan Kawal Kelancaran Lalu Lintas Pagi di Titik Rawan Jalinbar Pesawaran

13 Juni 2025
1
Next Post
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan

Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan

Mengenal Adat Istiadat dan Budaya Lampung Pupadun: Prosesi Pernikahan yang Sarat Makna

Mengenal Adat Istiadat dan Budaya Lampung Pupadun: Prosesi Pernikahan yang Sarat Makna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Lampung Ajak Warga Pesawaran Terapkan Nilai Pancasila

Anggota DPRD Lampung Ajak Warga Pesawaran Terapkan Nilai Pancasila

3 Februari 2024
1
Polres Metro Terima Kunjungan Asistensi Polisi RW Oleh Tim Dari Dit Binmas polda Lampung

Polres Metro Terima Kunjungan Asistensi Polisi RW Oleh Tim Dari Dit Binmas polda Lampung

9 Oktober 2023
1

Mencuri Sekarung Kopi Dua Pemuda di Lambar di Gelandang Polisi

14 Agustus 2022
1
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya di Limpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya di Limpahkan ke Kejaksaan

18 Januari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!