RadarCyberNusantara.Id | Yanuar Zuliansyah S.H., (31) akan melaporkan mobil Dinas Pemda Lampung Timur, jenis Toyota Hilux doble cabin 4×4 warna silver, dengan nomor polisi BE 8027 ND, yang diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
Menurut Yanuar Zuliansyah, dugaan mobil Dinas Pemda Lampung Timur tersebut menggunakan plat palsu berawal ketika mobil tersebut menabrak pagar rumah warga di Desa Nyampir, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Lampung Timur, pada tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 01.40 WIB.
“Malam itu sekitar pukul 1.40.WIB tiba-tiba sebuah mobil menabrak pagar rumah saya, dan ketika ditanya pengemudinya mengatakan bahwa dirinya adalah pegawai Pemda Lampung Timur yang berinisial (GR) dan dirinya saat itu bersama dengan seorang polisi wanita (Polwan) dari polres Lampung Timur,” ujar Yanuar, Jum’at (13/06/2025).
Masih menurut Yanuar, pengakuan supir mobil tersebut pada saat itu bahwa, penggunaan plat palsu itu dengan alasan efesiensi.
“Ketika kami tanya mengapa mobil Dinas kok memakai plat palsu dengan plat warna hitam bukan warna merah, jawab supir tersebut adalah “perintah atasan dengan alasan efesiensi,” terang Yanuar.
Selanjutnya Yanuar Zuliansyah mengatakan bahwa, “Berdasarkan keterangan dari supir mobil tersebut mereka baru pulang dari menghadiri acara halal bihalal atas perintah Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah,” jelas Yanuar.
Sementara itu, mobil jenis Toyota Hilux doble cabin 4×4 warna silver tersebut adalah mobil dinas Kabag Umum di Setdakab Lampung Timur.
“Mobil tersebut merupakan mobil dinas Kabag Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, ” tambah Yanuar.
Dugaan penggunaan plat kendaraan palsu tersebut jelas melanggar UU LLAJ dan KUHPidana pasal 263.
“Karena diduga kendaraan Dinas milik Pemda Lampung Timur tersebut menggunakan plat palsu dimana hal tersebut melanggar UU LLAJ dan KUHPidana pasal 263, maka hal itu akan kita laporkan ke pihak kepolisian.” Tegas Yanuar Zuliansyah yang berprofesi sebagai Advokat tersebut.
Menurut Undang-Undang LLAJ pasal 280 yang berbunyi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan tanpa dipasangi tanda nomor kendaraan (TNK) yang sah. dapat dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.00.
Selain itu pemilik atau pengguna kendaraan yang menggunakan plat palsu dapat dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHPidana, yang berbunyi: barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kepala Bagian (Kabag) umum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wattshappnya, hingga berita ini diterbitkan Kabag Umum Setdakab Lampung Timur itu tidak memberikan jawaban walaupun chat dari tim media dibaca.
| Tim.