• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga

Melia Efrianti by Melia Efrianti
13 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Yanuar Zuliansyah S.H., (31) akan melaporkan mobil Dinas Pemda Lampung Timur, jenis Toyota Hilux doble cabin 4×4 warna silver, dengan nomor polisi BE 8027 ND, yang diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Menurut Yanuar Zuliansyah, dugaan mobil Dinas Pemda Lampung Timur tersebut menggunakan plat palsu berawal ketika mobil tersebut menabrak pagar rumah warga di Desa Nyampir, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Lampung Timur, pada tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 01.40 WIB.

“Malam itu sekitar pukul 1.40.WIB tiba-tiba sebuah mobil menabrak pagar rumah saya, dan ketika ditanya pengemudinya mengatakan bahwa dirinya adalah pegawai Pemda Lampung Timur yang berinisial (GR) dan dirinya saat itu bersama dengan seorang polisi wanita (Polwan) dari polres Lampung Timur,” ujar Yanuar, Jum’at (13/06/2025).

Masih menurut Yanuar, pengakuan supir mobil tersebut pada saat itu bahwa, penggunaan plat palsu itu dengan alasan efesiensi.

Baca Selanjutnya

PGE Ulu Belu Tanggamus: Mengembangkan Energi Geothermal yang Berkelanjutan

Pemberian Amnesti Kepada 13 WBP Lapas Narkotika Bandarlampung Oleh presiden Republik Indonesia

Tangkap Penyebar Bendera Bajak Laut, Jaga Martabat Merah Putih, Erles Rareral Dukung Penuh Sikap Tegas Pemerintah

“Ketika kami tanya mengapa mobil Dinas kok memakai plat palsu dengan plat warna hitam bukan warna merah, jawab supir tersebut adalah “perintah atasan dengan alasan efesiensi,” terang Yanuar.

Selanjutnya Yanuar Zuliansyah mengatakan bahwa, “Berdasarkan keterangan dari supir mobil tersebut mereka baru pulang dari menghadiri acara halal bihalal atas perintah Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah,” jelas Yanuar.

Sementara itu, mobil jenis Toyota Hilux doble cabin 4×4 warna silver tersebut adalah mobil dinas Kabag Umum di Setdakab Lampung Timur.

“Mobil tersebut merupakan mobil dinas Kabag Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, ” tambah Yanuar.

Dugaan penggunaan plat kendaraan palsu tersebut jelas melanggar UU LLAJ dan KUHPidana pasal 263.

“Karena diduga kendaraan Dinas milik Pemda Lampung Timur tersebut menggunakan plat palsu dimana hal tersebut melanggar UU LLAJ dan KUHPidana pasal 263, maka hal itu akan kita laporkan ke pihak kepolisian.” Tegas Yanuar Zuliansyah yang berprofesi sebagai Advokat tersebut.

Menurut Undang-Undang LLAJ pasal 280 yang berbunyi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan tanpa dipasangi tanda nomor kendaraan (TNK) yang sah. dapat dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.00.

Selain itu pemilik atau pengguna kendaraan yang menggunakan plat palsu dapat dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHPidana, yang berbunyi: barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kepala Bagian (Kabag) umum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wattshappnya, hingga berita ini diterbitkan Kabag Umum Setdakab Lampung Timur itu tidak memberikan jawaban walaupun chat dari tim media dibaca.

| Tim.

Dilihat: 124

Terkait

Tags: Bandar Lampung 2024DidugaGunakan Plat Kendaraan PalsuLampung timurMobil DinasPemda LamtimTabrak Rumah Warga

Related Posts

PGE Ulu Belu Tanggamus: Mengembangkan Energi Geothermal yang Berkelanjutan
Lampung

PGE Ulu Belu Tanggamus: Mengembangkan Energi Geothermal yang Berkelanjutan

3 Agustus 2025
1
Pemberian Amnesti Kepada 13 WBP Lapas Narkotika Bandarlampung Oleh presiden Republik Indonesia
Hukum dan Kriminal

Pemberian Amnesti Kepada 13 WBP Lapas Narkotika Bandarlampung Oleh presiden Republik Indonesia

2 Agustus 2025
1
Tangkap Penyebar Bendera Bajak Laut, Jaga Martabat Merah Putih, Erles Rareral Dukung Penuh Sikap Tegas Pemerintah
Hukum dan Kriminal

Tangkap Penyebar Bendera Bajak Laut, Jaga Martabat Merah Putih, Erles Rareral Dukung Penuh Sikap Tegas Pemerintah

2 Agustus 2025
1
Dandim 0410/KBL Bersama Forkompimda Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung RSUD A Tjokrodipo
Kota Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Bersama Forkompimda Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung RSUD A Tjokrodipo

2 Agustus 2025
1
Risdiyanto Pimpin Turnamen Badminton: Membangun Persatuan dan Kesatuan
Lampung

Risdiyanto Pimpin Turnamen Badminton: Membangun Persatuan dan Kesatuan

2 Agustus 2025
1
Sat Polairud Polres Lampung Selatan Jalin Silaturahmi dengan Warga Pesisir dan Bagikan Tali Asih untuk Lansia
Lampung

Sat Polairud Polres Lampung Selatan Jalin Silaturahmi dengan Warga Pesisir dan Bagikan Tali Asih untuk Lansia

2 Agustus 2025
1
Roling Pegawai Yang Sempat Gaduh, Sekdis : Semua Itu Sudah Sesuai Dengan Tata Naskah
Gubernur

Roling Pegawai Yang Sempat Gaduh, Sekdis : Semua Itu Sudah Sesuai Dengan Tata Naskah

2 Agustus 2025
1
17 Agustus 2025, Patut Menjadi Renungan Menjelang 20 Tahun Indonesia Emas
Kota Bandar Lampung

17 Agustus 2025, Patut Menjadi Renungan Menjelang 20 Tahun Indonesia Emas

1 Agustus 2025
1
PWRI dan LIN Lampung Utara Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Investigasi dan Pemberitaan
Lampung

PWRI dan LIN Lampung Utara Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Investigasi dan Pemberitaan

1 Agustus 2025
1
DPD PWRI Lampung Memenangkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik
Kota Bandar Lampung

DPD PWRI Lampung Memenangkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik

1 Agustus 2025
1
Next Post
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan

Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan

Mengenal Adat Istiadat dan Budaya Lampung Pupadun: Prosesi Pernikahan yang Sarat Makna

Mengenal Adat Istiadat dan Budaya Lampung Pupadun: Prosesi Pernikahan yang Sarat Makna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polisi Tindak Tegas Balap Liar di Sabah Balau, Ratusan Motor Diamankan

Polisi Tindak Tegas Balap Liar di Sabah Balau, Ratusan Motor Diamankan

17 Maret 2024
1
Usai Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan Pagelaran, Menetapkan Rekapitulasi DPHP

Usai Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan Pagelaran, Menetapkan Rekapitulasi DPHP

7 Agustus 2024
1

Pemerintah Pekon Seray Salurkan BLT-DD Tahap Empat Kepada 95 KPM

20 Desember 2022
1
Gubernur Rahmat Mirzani Sambut Kapolri dan Panglima TNI pada Kunjungan di Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan Daerah Jelang Idul Fitri 1446H

Gubernur Rahmat Mirzani Sambut Kapolri dan Panglima TNI pada Kunjungan di Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan Daerah Jelang Idul Fitri 1446H

27 Maret 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!