RadarCyberNusantara.Id | – Seorang perempuan berinisial AP (29) dari Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, diduga menjadi korban eksploitasi seksual oleh seorang pria berinisial HA dengan modus kawin cerai siri. LBH PWRI Lampung Utara memberikan pendampingan hukum kepada korban dan melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Utara.
Kisah AP bermula ketika dirinya menjalani pernikahan siri dengan HA pada Oktober 2023. Namun, hubungan tersebut berakhir secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada Desember 2025. HA kemudian membujuk AP untuk melakukan hubungan suami istri dengan janji rujuk, namun janji itu tidak pernah ditepati.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang serius. Kami akan terus mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan,” kata Anggi Ridho Qodrat, S.H., pendamping hukum dari LBH PWRI Lampung Utara. Senin (9/3/2026)
Laporan kasus ini telah diterima oleh Polres Lampung Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/141/III/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2026.
Polres Lampung Utara saat ini sedang menyelidiki kasus ini dan mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
LBH PWRI Lampung Utara berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih waspada terhadap praktik pernikahan siri yang berpotensi dimanfaatkan sebagai modus untuk melakukan eksploitasi seksual,” tambah Anggi. (Dv)
Tidak ada komentar