RadarCyberNusantara.Id | Pada tanggal 27 Mei 2025, RadarCyberNusantara.Id telah memberitakan dengan judul “Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung”
Monica Monalisa sebagai pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini perlu untuk memberikan hak jawab sesuai Undang Undang Pers dan Pedoman Dewan Pers.
Berikut hak jawab Monica Monalisa yang dimuat dengan utuh, yang dikirim melalui pesan singkat Wattshapp Redaksi pada, Kamis (29/05/2025).
Kepada Yth : Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat
Di. Gedung Dewan Pers Lantai 7 – 8 JI Kebon Sirih No. 32- 34 Jakarta 10110.
Pemimpin Redaksi
Radar Cyber Nusantara
Di Bandar Lampung.
Bahwa saya :
Nama : Monica Ladyana Monalisa
NIK. : 1810014308890007
Alamat : Jl. Gotong Royong LK VII RT/ RW 004/007, Pringsewu Barat, Pringsewu Lampung.
No WA. : 081991113749
Dengah ini mengajukan Somasi dan Hak Jawab terkait pemberitaan media ” Radar Cyber Nusantara tanggal 27 Mei 2025 berjudul ” Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung”.
Bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius menyatakan saya selaku pemilik akun Facebook Monica Monalisa mengirimkan postingan diduga bermuatan pencemaran nama baik.
Bahwa apa yang saya lakukan hanya meneruskan postingan berita salah satu media online dan tidak adanya narasi maupun tambahan atau bumbu bumbu kata kata yang bermuatan Fitnah maupun pencemaran nama baik.
Bahwa pihak anda tidak pernah melakukan Konfirmasi terkait keseimbangan berita ( cover both side) sehingga diduga ada Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Maka melalui somasi ini saya meminta Anda untuk mencabut berita tersebut.
Namun apabila anda tidak beritikad baik, maka saya akan melakukan langkah langkah hukum baik secara Pidana Maupun Perdata .
Wassalam
Monica Ladyana Monalisa
No WA : 081991113749
Tembusan : Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika Cq Cybercrime Polda Lampung
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Dengan dimuat hak jawab sudah sesuai dengan UU Pers dan ketentuan Pedoman Dewan Pers.
Namun perlu diketahui bahwa, berita yang kami terbitkan bersumber dari Laporan Polisi nomor: STTLP/B/371/V/2025/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Mei 2025, dan pernyataan dari Kuasa hukum pelapor, dan Redaksi masih menggunakan asas praduga tidak bersalah dengan memakai kata “Diduga”. Redaksi mohon maaf jika pemberitaan tersebut kurang pas sebagai mana mestinya. | Red.