RadarCyberNusantara.Id | Korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah telah menjadi salah satu isu utama yang banyak disorot oleh media dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim investigasi Media ini, sektor keuangan daerah terbukti menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap praktek Korupsi.
Hal itu seperti yang diduga terjadi pada Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada APBD tahun 2024.
Dimana terindikasi Dana anggaran sebesar Rp.2.330.572.800 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga diselewengkan oleh oknum Kepala Dinasnya yang bernama Kresna Radjasa, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) beserta jajarannya seperti PPK, PPTK, Sekretaris dan Kabid.
Dugaan korupsi tersebut terlihat dari rincian pengelolaan anggaran program antaralain terletak pada ;
I. Program pengelolaan perikanan tangkap sebesar Rp. 630.000.000.
>. Pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah Kab/Kota sebesar Rp. 630.000.000.
>. Pengembangan kapasitas nelayan kecil sebesar Rp. 630.000.000.
II. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya anggarannnya sebesar Rp. 1.700.572.800.
>> Pemberdayaan pembudi daya ikan kecil Rp.1.700.572..800.
>> Pengembangan kapasitas pembudi daya ikan kecil Rp. 1.200.572.000.
>> Pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Rp. 500.000.800.
Menurut Narasumber yang dapat dipercaya kepada RadarCyberNusantara.Id, Modus praktek Korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kadis (Krisna Radjasa) bersama jajarannya tersebut dengan melakukan make up anggaranan.
“Besarnya jumlah Dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan/digunakan untuk kegiatan itu,” ujarnya, Senin (24/03/2025).
Selain itu menurutnya ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan.
“Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan.
Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan,” jelasnya.
Masih menurutnya, ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan alias Fiktif.
“Ada beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.” Tutupnya.
Untuk itu dia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan KPK RI untuk dapat memeriksa, Kadis Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, Kabupaten Lampung Tengah, guna mengantisipasi kerugian keuangan Negara/Daerah.
Kasus-kasus seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencerminkan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar kewarganegaraan seperti keadilan, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah menunjukkan adanya lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik.
Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan pembangunan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Lembaga pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerap menghadapi kendala dalam melaksanakan tugasnya, karena adanya masalah transparansi serta birokrasi yang berbelit-belit, sehingga menghambat proses pengawasan yang efektif.
Di sisi lain, masalah lain yang turut memperburuk situasi adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pemerintah. Masyarakat sering kali enggan melaporkan adanya indikasi korupsi karena ketidakpercayaan terhadap sistem hukum atau bahkan ketakutan akan adanya tekanan dari pihak tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa nilai kewarganegaraan yang mencakup keberanian moral, transparansi, serta partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi, masih kurang dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembenahan dalam sistem pemerintahan dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari penguatan peran serta masyarakat itu sendiri.
Sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dari kelas teri hingga kelas kakap, maka publik berharap agar APH memeriksa dan menyelidiki Kadis Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga kuat telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kadis Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, Kabupaten Lampung Tengah, Krisna Radjasa, walaupun Media ini sudah meminta konfirmasi melalui pesan singkat Wattshappnya. | Tim.