Editorial
Slogan “No Viral, No Justice” (Tak Viral, Tak Ada Keadilan) kini menjadi tamparan keras bagi sistem hukum di Indonesia. Fenomena ini bukan lagi sekadar trend media sosial, melainkan bukti nyata adanya krisis kepercayaan publik terhadap objektivitas dan profesionalisme penegak hukum yang dinilai hanya responsif saat berada di bawah tekanan massa digital.
Dua kasus viral yang mencuat sepanjang Januari 2026 menjadi potret buram bagaimana subjektivitas hukum sering kali merugikan masyarakat kecil dan korban kriminalitas.
Korban Jambret Jadi Tersangka di Sleman.
Kasus Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, memicu kemarahan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat membela istrinya dari penjambretan pada April 2025. Hogi mengejar pelaku yang berboncengan motor hingga para pelaku tewas menabrak tembok.
Meskipun bertindak untuk menyelamatkan harta dan nyawa istrinya, polisi menjeratnya dengan UU Lalu Lintas atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baru setelah kasus ini meledak di media sosial dan mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026, pihak kepolisian dan kejaksaan menunjukkan niat untuk menempuh jalur Restorative Justice (keadilan restoratif) dan akhirnya menghentikan kasus tersebut.
Salah Tuduh Pedagang Es Kue “Berbahan Spons”
Fenomena kesewenangan juga menimpa Sudrajat, seorang pedagang es kue jadul. Video viral menunjukkan oknum anggota TNI dan Polri menghakimi Sudrajat dengan tuduhan tak berdasar bahwa dagangannya terbuat dari spons/busa kasur.
Tanpa uji laboratorium awal, oknum aparat tersebut bahkan memaksa sang pedagang memakan dagangannya sendiri. Namun, setelah hasil laboratorium resmi menyatakan es tersebut aman dikonsumsi, oknum aparat tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka pada 27 Januari 2026.
Kejadian ini menuai kritik pedas dari Kompolnas karena menunjukkan tindakan yang terburu-buru dan intimidatif terhadap rakyat kecil.
Cermin Subjektivitas dan Kesewenangan.
Fenomena ini mencerminkan betapa subjektifnya penegakan hukum di lapangan. Masyarakat merasa bahwa tanpa pengawalan “Lembaga Netizen”, kebenaran akan terkubur oleh prosedur yang kaku atau bahkan ego sektoral aparat. **
Opini Redaksi.
Tidak ada komentar