• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Pembiayaan

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi DI Sosmed

Admin RCN by Admin RCN
21 September 2023
in Pembiayaan
0
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi DI Sosmed
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara | Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9/2023).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Baca Selanjutnya

Lebih Dari 30 Pabrik Telah Ikuti Instruksi Gubernur, Sisanya Segera Menyusul

Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gadingrejo Utara: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

SIPD – PAK Mulai Berjalan, Pemkab Lamsel Sudah Kantongi SE Mendagri

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:
1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
2. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
3. OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
4. OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157. | Red.

Dilihat: 153

Terkait

Tags: jakartaOJKsosmed

Related Posts

Lebih Dari 30 Pabrik Telah Ikuti Instruksi Gubernur, Sisanya Segera Menyusul
Gubernur

Lebih Dari 30 Pabrik Telah Ikuti Instruksi Gubernur, Sisanya Segera Menyusul

10 Mei 2025
1
Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gadingrejo Utara: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas
Hukum dan Kriminal

Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gadingrejo Utara: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas

10 Mei 2025
1
SIPD – PAK Mulai Berjalan, Pemkab Lamsel Sudah Kantongi SE Mendagri
Lampung

SIPD – PAK Mulai Berjalan, Pemkab Lamsel Sudah Kantongi SE Mendagri

10 Mei 2025
1
DPMPTSP Lamsel, Luncurkan Aplikasi SIP Online
Lampung

DPMPTSP Lamsel, Luncurkan Aplikasi SIP Online

8 Mei 2025
1
Vasektomi untuk Bansos: Kebijakan atau Kekeliruan Moral?
Kota Bandar Lampung

Vasektomi untuk Bansos: Kebijakan atau Kekeliruan Moral?

7 Mei 2025
1
Polemik Pergantian Koordinator Parkir, Mediasi Temui Jalan Buntu
Lampung

Polemik Pergantian Koordinator Parkir, Mediasi Temui Jalan Buntu

6 Mei 2025
1
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Pemutihan di I-PESAT
Hukum dan Kriminal

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Pemutihan di I-PESAT

6 Mei 2025
1
Kadisdikbud Imbau Kepsek di Bandar Lampung Patuhi Surat Edaran Gubernur Lampung
Gubernur

Kadisdikbud Imbau Kepsek di Bandar Lampung Patuhi Surat Edaran Gubernur Lampung

3 Mei 2025
1
Pembangunan Jembatan Way Sabuk, Kontraktor Menghilang Warga Masyarakat Alami Kerugian Dan Luka Dihati
Lampung

Pembangunan Jembatan Way Sabuk, Kontraktor Menghilang Warga Masyarakat Alami Kerugian Dan Luka Dihati

2 Mei 2025
1
Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli Lakukan Reses Pertama di Kecamatan Natar
Hukum dan Kriminal

Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli Lakukan Reses Pertama di Kecamatan Natar

30 April 2025
1
Next Post
Ombudsman RI: Penanggulangan Polusi Udara di Indonesia Harus Berkelanjutan Dengan Penegakan Hukum

Ombudsman RI: Penanggulangan Polusi Udara di Indonesia Harus Berkelanjutan Dengan Penegakan Hukum

Caleg DPR-RI Partai Demokrat Hadiri Rapimnas di Jakarta Convention Center

Caleg DPR-RI Partai Demokrat Hadiri Rapimnas di Jakarta Convention Center

Jum’at Curhat, Satbinmas Polres Way Kanan Kenalkan Aplikasi Polri Super App

Jum’at Curhat, Satbinmas Polres Way Kanan Kenalkan Aplikasi Polri Super App

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

478 Mahasiswa IIB Darmajaya Diwisuda, Rektor : Berkarya dan Jadi Pengusaha

478 Mahasiswa IIB Darmajaya Diwisuda, Rektor : Berkarya dan Jadi Pengusaha

14 Mei 2024
1
Pasangan Suami Istri Kompak Terlibat Aksi Curas Di Lampung Timur

Pasangan Suami Istri Kompak Terlibat Aksi Curas Di Lampung Timur

12 Juni 2024
1
Proyek Rp 350 Juta SPAM Perdesaan, Terbengkalai dan Tidak Bermanfaat

Proyek Rp 350 Juta SPAM Perdesaan, Terbengkalai dan Tidak Bermanfaat

4 September 2024
1
Razia Indekost dan Penginapan, Polresta Bandar Lampung Amankan Belasan Orang

Razia Indekost dan Penginapan, Polresta Bandar Lampung Amankan Belasan Orang

11 Maret 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!