Radarcybernusantara.com – Lampung Timur.
Seorang oknum guru di Lampung Timur ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara pada hari Sabtu (08/04/2023) sekira pukul 16:00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun Srimenanti RT 020 RW 005 Desa Labuhan Ratu Dua Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin.
Adapun oknum guru yang ditangkap tersebut bernama Tri Suselo warga Dusun Srimenanti RT 020 RW 005 Desa Labuhan Ratu Dua Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Selasa (21/03/2023) sekira pukul 22:00 WIB di dalam rumah kontrakan di Desa Labuhan Ratu Dua Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban dengan cara memanjat tembok rumah kontrakan dengan menggunakan tangga, lalu pelaku masuk kedalam melalui atap rumah, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban dan keluar melalui pintu dapur rumah.
Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku adalah 1 (satu) unit salon speaker aktif merek Advance model K1206, 1 (satu) buah cincin emas 24 karat seberat 5 gram, 1 (satu) buah kunci mobil merek Daihatsu Ayla.
Adapun korban pencurian tersebut berinisial HA, seorang pelajar/ mahasiswa yang beralamatkan di Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur dan korban tersebut menempati rumah kontrakan di Desa Labuhan Ratu Dua Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Mengetahui barang-barang milik korban telah hilang dicuri oleh orang yang saat itu belum diketahui pelakunya, maka korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Way Jepara maka akhirnya pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dapat diketahui dan ditangkap di rumahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (~Arief~)