RadarCyberNusantara.Id | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebagai rencana keuangan tahunan yang terintegrasi, APBD memainkan peran sentral dalam meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
APBD tidak hanya mencerminkan alokasi anggaran, tetapi juga berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Melalui APBD, pemerintah daerah menyampaikan prioritas pembangunan serta komitmennya dalam mewujudkan kebutuhan masyarakat.
Meskipun memiliki banyak manfaat, pengelolaan APBD sering menghadapi tantangan, seperti:
1. Ketimpangan alokasi anggaran: Kadang, alokasi anggaran tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
2. Kurangnya transparansi: Minimnya akses masyarakat terhadap informasi anggaran dapat menimbulkan potensi penyimpangan.
3. Rendahnya kapasitas aparatur: Aparatur pemerintah yang kurang kompeten dapat menghambat implementasi program yang dibiayai APBD.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
APBD adalah alat strategis bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, APBD dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Namun agar tujuan tersebut tercapai, diperlukan transparansi, pengawasan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengelolaan APBD.
Dengan memahami peran dan fungsi APBD, masyarakat dapat lebih kritis dari mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan merata.
Namun apa jadinya jika APBD tersebut diduga jadi ajang bancakan oknum-oknum yang hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya, ketimbang memikirkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.
Hal itu seperti yang diduga terjadi di Dinas Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kabupaten Lampung Tengah, Dana anggaran sebesar Rp.2.330.572.800 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga diselewengkan oknum Kepala Dinasnya bernama Kresna Radjasa, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) beserta jajarannya PPK, PPTK, Sekretaris dan Kabid.
Menurut sumber media ini, adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum kadis tersebut antaralain; terletak pada:
I. Program pengelolaan perikanan tangkap sebesar Rp. 630.000.000.
>. Pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah Kab/Kota sebesar Rp. 630.000.000.
>. Pengembangan kapasitas nelayan kecil sebesar Rp. 630.000.000.
II. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya anggarannnya sebesar Rp. 1.700.572.800.
>> Pemberdayaan pembudi daya ikan kecil Rp.1.700.572..800.
>> Pengembangan kapasitas pembudi daya ikan kecil Rp. 1.200.572.000.
>> Pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Rp. 500.000.800.
Adapun program kegiatan yang dicantumkan diatas adalah uraian dan rincian anggaran program yg diduga telah dikorupsi oknum kepala dinas tersebut.
Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kadis Kresna Radjasa tersebut, dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu.
Selanjutnya ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan.
Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan.
Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.
Tentunya akibat perbuatan oknum tersebut, merugikan uang negara dan masyarakat.
Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat hukum seperti; KPK, Polri, Kejagung dan BPK RI, untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap anggaran Dinas perkebunan,peternakan, perikanan, kabupaten Lampung Tengah beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktuk korupsi yg merugikan negara dan masyarakat.
Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Kadis Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah, melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban. | Tim.