RadarCyberNusantara.Id | Korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan moral, serta merugikan negara dan masyarakat. Korupsi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok, baik di lembaga pemerintah maupun swasta.
Hal itu seperti yang diduga terjadi di Dinas PSDA Kabupaten Lampung Tengah, untuk itu Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, KPK, Polri harus bernyali mengusut tuntas Dugaan korupsi di Dinas PSDA Kabupaten Lampung Tengah.
Pasalnya, Dana anggaran Dinas PSDA Kabupaten Lampung Tengah total sebesar Rp.5.502.263.449 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga diselewengkan oknum Kepala Dinas PSDA, berinisial (S) , selaku KPA beserta jajarannya PPK, PPTK, dll. ( Sekretaris dan Kabid).
Adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum Kadis PSDA antaralain; terletak pada
1. Kegiatan SDA dan pengelolaan pengamanan pantai yang ada di wilayah sungai ( WS) dalam satu daerah Kab/Kota sebesar Rp. 265.413.430.
2. Sub kegiaran penyusunan pola dan rencana pengelolaan SDA Ws kewenangan kab/kota Rp.102.295.500. Sub kegiatam koordinasi dan sinkronisasi peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan SDA kewenangan kab/kota. Sebesar Rp. 127.186.000. Adapun program kegiatan yang dicantumkan diatas hanya bagian kecil contoh uraian dan rincian anggaran program yg diduga telah dikorupsi oknum kadis tersebut. Sisanya anggaran lainnya belum diungkap secara rinci satu persatu.
Mengingat dari total anggaran program dinas PSDA yang telah dianggarkan Tahun 2024 sebesar Rp. 5.502.263.449, dan anggaran yang telah digunakan sebesar Rp. 4.839.893.314. Dan semua anggaran yang telah digunakan harus dipertanggung jawabkan oknum kadis PSDA tersebut.
Menurut sumber media ini yang dapat dipercaya, modus yang dilakukan adalah dengan cara mark-up anggaran.
“Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kabag tersebut, dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu,” ujarnya, Selasa (04/03/2025).
Selanjutnya menurut dia, ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. “Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan,” terangnya.
Selanjutnya, “Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya,” Imbuhnya.
Tentunya akibat perbuatan oknum tersebut, merugikan uang negara dan masyarakat. Dan menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
Untuk itu dia berharap APH untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap anggaran PSDA Kabupaten Lampung Tengah, anggaran tahun 2024.
“Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat hukum seperti; KPK, Polri, Kejaksaan dan BPK RI, untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum kadis PSDA Lampung Tengah beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.” Tutupnya.
Dilain pihak, awak media mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan kepada Kepala Dinas PSDA Kabupaten Lampung Tengah, (S) , melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada konfirmasi maupun tanggapan dari Kadis PSDA Kabupaten Lampung Tengah. | Pnr.