Oknum Notaris Diduga Mabuk, Bertindak Arogan Dengan Melontarkan Kata-kata Kasar dan Pengancaman

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Feb 2026 10:13 28 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Diduga mengemudi dalam kondisi mabok, seorang oknum Notaris berinisial TMPH (52) menabrak raningtek konter Arsyad Cell 02, yang beralamat di jalan Panglima Polim, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (03/02/2026) sekira pukul 5.30 WIB.

Menurut pegawai konter Arsyad Cell 02 bernama Wika Dipra Julian, dirinya saat kejadian berada di dalam konter yang pada saat itu konter dalam keadaan tutup, dan mendengar suara benturan keras diluar.

“Jadi pagi itu saya mendengar suara benturan keras diluar konter, sehingga saya keluar dan mendapatkan satu unit mobil mengalami kecelakaan dengan menabrak raningtek konter yang saya jaga,” ujar Wika kepada RadarCyberNusantara.Id, jum’at (06/02/2026).

Alih-alih minta maaf dan memperbaiki raningtek yang ditabraknya, oknum Notaris tersebut justru berbuat arogan dengan mengancam pegawai konter dan melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas.

“Setelah itu saya meminta nomor HP dan KTP oknum Notaris tersebut guna saya laporkan kejadian tersebut kepada pemilik konter. Namun alih-alih meminta maaf dan berinisiatif memperbaiki raningtek konter yang dia tabrak, justru dia melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas bahkan mengancam saya untuk dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

Semua peristiwa yang terjadi pada pagi itu terekam dalam CCTV, mulai dari kejadian mobil oknum Notaris tersebut menabrak raningtek konter hingga kata-kata kasar dan ancaman yang dia lontarkan.

“Jadi kejadian tersebut semuanya terekam CCTV, mulai dari awal dia menabrak raningtek konter hingga dia melontarkan kata-kata kasar dan melakukan pengancaman terhadap saya,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Pegawai konter dan pemilik konter Arsyad Cell 02 tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung.

Laporan diterima oleh SPKT Polsek Tanjung Karang Barat, Resta Bandar Lampung, dengan nomor : STPL/B/32/II/2026/SPKT/Polsek TKB/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Tanggal 5 Februari 2026.

Oknum Notaris tersebut diduga melanggar pasal 448 dan atau 316 jo 431 UU 1/2023 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, seperti anjing, babi, kampang, dan mengatakan “bapak lho PKI”

Dalam membuat laporan, korban didampingi oleh kuasa hukum, Darmawan S.H.,M.H., Yanuar Zuliansyah S.H., dari kantor Alpha Lawyers & Partner. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X