RadarCyberNusantara.com | Seorang Oknum Anggota Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur bernama Briptu Fhadilatun Nikkmah (28) ditetapkan jadi tersangka usai membakar suaminya sendiri yang juga anggota Polri bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) yang bertugas di Polres Jombang, Polda Jawa Timur.
Diketahui bahwa Briptu Fhadilatun Nikmah dan Briptu Rian Dwi Wicaksono merupakan sepasang suami istri dan telah memiliki 3 orang anak.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh media RadarCyberNusantara.com, pada Minggu 9 Juni 2024, kronologi kejadian berawal dari pelaku melakukan pengecekan ATM korban, berikut awal kronologi kejadian selengkapnya.
A). Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wib terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan di dapati bahwa gaji 13 senilai Rp. 2.800.000,- tersisa tinggal Rp. 800.000,-
B) Setelah itu terduga pelaku menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp. 800.000,-, dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang.
C) Sebelum korban pulang terduga pelaku membeli bensin di botol Aqua, dan membawa ke rumah aspol.
D) Setibanya di rumah terduga pelaku menyimpan botol aqua yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah, dan memfotonya setelah itu dikirim ke wa korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”
E) Setelah itu saksi ART disuruh terduga pelaku untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah.
F) Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 wib korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku kedalam rumah dan mengunci dari dalam.
G) Setelah itu korban di suruh oleh terduga pelaku untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut.
H) Tangan kiri Korbanpun di borgol dan di kaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung di siram menggunakan bensin yang sudah di siapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
I) Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki” namun korban diam saja.
J) Setelah itu api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
K) Setelah itu korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan.
L) Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
M) Setelah itu saksi Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban
N) Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulan untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah :
1. satu buah botol air mineral 1,5ml
2. Satu buah korek api bensol
3. Satu buah borgol
4. Satu buah tangga
5. Satu buah baju judogi
6. Satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.
Kini Briptu Rian Dwi Wicaksono telah dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 98 persen. Sementara pelaku pembakaran Briptu FN telah diamankan dan di tahan oleh pihak kepolisian setempat. | Pnr.