RadarCyberNusantara.Id | Seorang bartender berinisial AA (23) yang bekerja di salah satu barr di gedung pusat perbelanjaan Central Plaza di jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung pada Sabtu 15 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB.
Dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial RK, yang bekerja di pusat perbelanjaan tersebut sebagai anggota security (Satpam).
Menurut penuturan korban penganiayaan tersebut kepada RadarCyberNusantara.Id, saat dirinya sedang bekerja, dia dipanggil oleh seseorang yang berinisial SY untuk menemui RK di pos satpam.
“Jadi pada saat saya sedang bekerja, Tiba-tiba datang saudara SY menemui saya dan meminta saya untuk menemui RK di Pos Satpam, di lantai dua gedung tersebut” ujarnya, Minggu (16/03/2025).
Selanjutnya, “Setelah saya sampai di pos satpam itu, Tiba-tiba RK mencekik dan menyeret saya yang mengakibatkan lecet didada saya dan sakit dibagian leher,” terangnya.
Sementara menurut AA, dirinya tidak tahu kesalahannya apa dan kenal dengan RK baru 2 hari.
“Saya tidak tahu kesalahan saya apa, dan kenal dengan RK pun baru dua hari ini,” katanya.
Masih menurut AA, “Pihak keluarga sudah berupaya memediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun RK tidak menunjukkan itikad baiknya, sementara pihak Central Plaza mendiamkan permasalahan ini tanpa ada penyelesaian.” Tutup nya.
Akibat dari peristiwa tersebut, dirinya sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Bandar Lampung, dengan bukti laporan nomor : LP/B/404/III/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, tanggal 15 Maret 2025.
Sekedar diketahui bahwa, RK adalah salah satu Anggota Satpam yang tergabung di PT Bima Bangun Sentosa (BBS) yang berkantor di Tangerang Banten, namun tidak terdaftar di Polda Lampung.
Perbuatan pelaku melanggar UU Nomor 1 Tahun 1446, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 dan atau 352 KUHP. | Zul.