RadarCyberNusantara.id | Kepala Kampung Jaya Sakti Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti atas nama Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman. Dalam proses pemberhentian tersebut ternyata menyalahi prosedur pemberhentian perangkat kampung yang telah diatur pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Oleh sebab itu Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti selaku Terlapor I. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantor Perwakilan, hari ini, Rabu, 14 Mei 2025.
“Kami telah menerbitkan Surat Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hari ini yang pada intinya bahwa Kepala Kampung Jaya Sakti selaku Terlapor I telah terbukti melakukan Maladministrasi dalam memberhentikan Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti karena tidak mengusulkan kepada Bupati Lampung Tengah sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga pada surat tersebut kami sampaikan Tindakan Korektif yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kepala Kampung Jaya Sakti selaku Terlapor I dan juga oleh Bupati Lampung Tengah selaku pembina dan pengawas Pemerintah Kampung Jaya Sakti”, ungkap Nur Rakhman.
Pada LHP ini ditemukan dua Maladministrasi yaitu:
1. Kepala Kampung Jaya Sakti telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman dari Jabatan Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti karena tidak mengusulkan kepada Bupati Lampung Tengah untuk memperoleh rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 3/2024 yang dalam pelaksanaannya telah mendapat penegasan melalui Surat Dirjen Bina Pemdes Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 dan Surat Pj. Sekda Lamteng Nomor 141/214/D.a.VI.13/2024 tanggal 18 September 2024;
2. Bupati Lampung Tengah telah melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kampung Jaya Sakti karena belum memberikan sanksi kepada Kepala Kampung Jaya Sakti yang tidak menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam pemberhentian Perangkat Kampung atas nama Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman sebagaimana ketentuan Pasal 28, Pasal 30, Pasal 115 huruf n UU 6/2014 jo. UU 3/2024, Pasal 9 huruf b, Pasal 10 Permendagri 82/2015 jo. Permendagri 66/2017 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e Permendagri 47/2016 yang dalam pelaksanaannya telah mendapat penegasan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Nomor 140/4049/SJ tanggal 15 Juli 2022.
“Saya sangat menyayangkan saat ini masih banyak Kepala Desa atau Kepala Kampung yang belum paham aturan terkait pengelolaan administrasi desa/kampung, salah satunya terkait dengan prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa/kampung. Dari beberapa tahun ke belakang masih banyak laporan terkait hal serupa yang masuk ke Ombudsman, padahal aturannya sudah sangat jelas”, tambah Nur.
“Saya harap hal ini juga menjadi atensi dan perhatian bagi para Kepala Daerah sebagai pembina dan pengawas Pemerintah Desa/Kampung, sebab sebelum dilantik oleh Kepala Daaerah, sudah pasti ada sosialisasi dalam pengelolaan Pemerintahan Desa/Kampung bagi para Kepala Desa atau Kepala Kampung” imbuhnya.
Dalam Penyampaian LHP hari ini, juga disampaikan dua tindakan korektif yang harus segera ditindak lanjuti yaitu 1) kepada Kepala Kampung Jaya Sakti untuk membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian tersebut dan mengangkat kembali Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman sebagai Perangkat Kampung Jaya Sakti Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, dan 2) kepada Bupati Lampung Tengah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dengan mendorong dan mengawasi Kepala Kampung Jaya Sakti untuk menindaklanjuti tindakan korektif tersebut.
“Apabila Kepala Kampung Jaya Sakti tidak melaksanakan tindakan korektif tersebut dan tidak mengindahkan pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Lampung Tengah, maka Bupati wajib memberikan sanksi kepada Kepala Kampung berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif ini sejak LHP diterima” tutup Nur.
Untuk masyarakat di Provinsi Lampung yang merasakan/mengalami dugaan Maladministrasi serupa maupun dengan kasus yang berbeda, dapat melakukan pengaduan ataupun konsultasi ke nomor whatsapp di 0811 980 3737 atau melalui email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, atau bisa datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
|Red