• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Melia Efrianti by Melia Efrianti
14 Mei 2025
in Lampung, Lampung Tengah, Ragam
0
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.id | Kepala Kampung Jaya Sakti Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti atas nama Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman. Dalam proses pemberhentian tersebut ternyata menyalahi prosedur pemberhentian perangkat kampung yang telah diatur pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Oleh sebab itu Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti selaku Terlapor I. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantor Perwakilan, hari ini, Rabu, 14 Mei 2025.

“Kami telah menerbitkan Surat Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hari ini yang pada intinya bahwa Kepala Kampung Jaya Sakti selaku Terlapor I telah terbukti melakukan Maladministrasi dalam memberhentikan Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti karena tidak mengusulkan kepada Bupati Lampung Tengah sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga pada surat tersebut kami sampaikan Tindakan Korektif yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kepala Kampung Jaya Sakti selaku Terlapor I dan juga oleh Bupati Lampung Tengah selaku pembina dan pengawas Pemerintah Kampung Jaya Sakti”, ungkap Nur Rakhman.

Pada LHP ini ditemukan dua Maladministrasi yaitu:
1. Kepala Kampung Jaya Sakti telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman dari Jabatan Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti karena tidak mengusulkan kepada Bupati Lampung Tengah untuk memperoleh rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 3/2024 yang dalam pelaksanaannya telah mendapat penegasan melalui Surat Dirjen Bina Pemdes Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 dan Surat Pj. Sekda Lamteng Nomor 141/214/D.a.VI.13/2024 tanggal 18 September 2024;
2. Bupati Lampung Tengah telah melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kampung Jaya Sakti karena belum memberikan sanksi kepada Kepala Kampung Jaya Sakti yang tidak menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam pemberhentian Perangkat Kampung atas nama Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman sebagaimana ketentuan Pasal 28, Pasal 30, Pasal 115 huruf n UU 6/2014 jo. UU 3/2024, Pasal 9 huruf b, Pasal 10 Permendagri 82/2015 jo. Permendagri 66/2017 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e Permendagri 47/2016 yang dalam pelaksanaannya telah mendapat penegasan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Nomor 140/4049/SJ tanggal 15 Juli 2022.

“Saya sangat menyayangkan saat ini masih banyak Kepala Desa atau Kepala Kampung yang belum paham aturan terkait pengelolaan administrasi desa/kampung, salah satunya terkait dengan prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa/kampung. Dari beberapa tahun ke belakang masih banyak laporan terkait hal serupa yang masuk ke Ombudsman, padahal aturannya sudah sangat jelas”, tambah Nur.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

“Saya harap hal ini juga menjadi atensi dan perhatian bagi para Kepala Daerah sebagai pembina dan pengawas Pemerintah Desa/Kampung, sebab sebelum dilantik oleh Kepala Daaerah, sudah pasti ada sosialisasi dalam pengelolaan Pemerintahan Desa/Kampung bagi para Kepala Desa atau Kepala Kampung” imbuhnya.

Dalam Penyampaian LHP hari ini, juga disampaikan dua tindakan korektif yang harus segera ditindak lanjuti yaitu 1) kepada Kepala Kampung Jaya Sakti untuk membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian tersebut dan mengangkat kembali Sdr. Abdurrohiem Abbas As Salman sebagai Perangkat Kampung Jaya Sakti Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, dan 2) kepada Bupati Lampung Tengah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dengan mendorong dan mengawasi Kepala Kampung Jaya Sakti untuk menindaklanjuti tindakan korektif tersebut.

“Apabila Kepala Kampung Jaya Sakti tidak melaksanakan tindakan korektif tersebut dan tidak mengindahkan pembinaan dan pengawasan oleh Bupati Lampung Tengah, maka Bupati wajib memberikan sanksi kepada Kepala Kampung berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif ini sejak LHP diterima” tutup Nur.

Untuk masyarakat di Provinsi Lampung yang merasakan/mengalami dugaan Maladministrasi serupa maupun dengan kasus yang berbeda, dapat melakukan pengaduan ataupun konsultasi ke nomor whatsapp di 0811 980 3737 atau melalui email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, atau bisa datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

|Red

Dilihat: 47

Terkait

Tags: Bupati Lampung TengahKepala Kampung Jaya SaktiOmbudsman LampungTindakan Korektif

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Pensucian Dhuaja Wira Bhakti Anggakara Catra

Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Pensucian Dhuaja Wira Bhakti Anggakara Catra

26 Oktober 2024
1

Ancam Korban Sebarkan Video, Pria 42 Tahun di Ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara

8 Juni 2023
1

Bantuan Kemanusian Untuk Negeri, Polres Lampung Utara Berikan Sembako Kepada Masyarakat

29 Maret 2023
1
Anggota DPRD Lamsel, Yudi Suprayogo Gelar Pembinaan IPWK

Anggota DPRD Lamsel, Yudi Suprayogo Gelar Pembinaan IPWK

17 Februari 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!