RadarCyberNusantara.id | Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung meminta seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama se-Provinsi Lampung untuk memantau pelaksanaan penerimaan murid baru sesuai dengan kewenangan masing-masing, agar pelaksanaannya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hal ini disampaikan oleh Nur Rakhman Yusuf melalui siaran pers kepada awak media.
Untuk diketahui, pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 bagi satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang kemudian diturunkan dalam bentuk petunjuk teknis berdasarkan keputusan kepala daerah. Sementara itu, untuk satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama, telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 dan juga diturunkan dalam bentuk petunjuk teknis oleh Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Untuk itu, kami mengingatkan agar petunjuk teknis tersebut dapat disosialisasikan secara masif, baik kepada penyelenggara hingga level pelaksana, maupun kepada masyarakat yang akan mengakses layanan penerimaan murid baru. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memahami prosedur sebelum pelaksanaannya dimulai,” tegas Nur Rakhman.
Dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat adalah terkait jalur zonasi dan jalur prestasi. Saat ini, jalur zonasi telah diubah dengan istilah jalur domisili. Oleh karena itu, ke depan, untuk kedua jalur tersebut perlu dipastikan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat telah diverifikasi oleh petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga perlu mengingatkan, khususnya kepada beberapa satuan pendidikan di bawah Kemenag, terutama madrasah negeri yang telah memulai proses penerimaan murid baru, agar memastikan kembali seluruh tahapan sebelum diumumkan kepada masyarakat,” jelas Nur Rakhman.
Ombudsman Lampung juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan layanan pendidikan, salah satunya melalui pelaksanaan penerimaan murid baru. Komitmen ini ditunjukkan melalui deklarasi dan penandatanganan pakta integritas pada Jumat, 15 Mei 2025 yang lalu.
“Untuk itu, panitia penerimaan murid baru, khususnya petugas verifikator, harus lebih berhati-hati dalam memverifikasi dokumen persyaratan pada masing-masing jalur penerimaan. Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan karena kelalaian petugas verifikasi,” ungkap Nur Rakhman.
Selain itu, jika kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung, maka seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama, termasuk dalam pelaksanaan penerimaan murid baru ini. Komitmen tersebut tidak hanya dibutuhkan dari pihak penyelenggara atau pelaksana, tetapi juga dari masyarakat.
“Kami mengimbau para orang tua agar dapat memberikan suri teladan kepada anak-anaknya sebagai generasi penerus bangsa, dengan tidak menggunakan cara-cara yang tidak patut saat mendaftarkan anak ke sekolah pilihan. Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan penerimaan murid baru, dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737,” tutup Nur Rakhman.
|Red