Operasi Cempaka Krakatau, Polsek Penengahan Amankan Seorang Diduga Bandar Judi Togel

waktu baca 2 menit
Minggu, 31 Mar 2024 19:22 7 Admin RCN

RadarCyberNusantara.com | Jajaran Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan,Polda Lampung, mengamankan seorang pria berinisial MR (43) yang diduga menjadi bandar judi Toto Gelap (Togel) dalam rangka Giat Ops Cempaka 2024, di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (29/3/2024).

Iklan

Giat operasi Cempaka Krakatau tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih S.H., M.H., bersama tim Tekab 308 Polsek Penengahan yang di backup Tekab 308 Polres Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan IPTU Mustholih S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah Kapolres serta surat telegram Kapolres maka jajaran Polsek Penengahan melaksanakan operasi Cempaka Krakatau 2024.

” Jadi berdasarkan:
1. Surat Telegram Kapolres Lampung Selatan Nomor : STR/112/III/OPS.1.3./2024.
2. ⁠Surat Perintah Kapolres Lampung Selatan Nomor :Sprin / 408 / OPS.1.3 / 2024
3. ⁠Laporan Polisi Nomor : LP / A- 04 / III / 2024 / Spkt / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, tanggal 29 Maret 2024.
Kami melaksanakan operasi Cempaka Krakatau 2024″ ujar Mustholih, kepada RadarCyberNusantara.com, melalui pesan singkat WhatsAppnya, Minggu (31/3/2024).

Dari hasil giat operasi Cempaka Krakatau tersebut, Tekab 308 Polsek Penengahan yang di backup Tekab 308 Polres pesawaran berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar judi Togel secara online berikut barang buktinya.

“Dari hasil operasi Cempaka Krakatau tersebut, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43) warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menjadi bandar judi togel secara online,” ungkap Mustholih.

Selain mengamankan terduga bandar judi togel, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam praktek perjudian togel secara online tersebut.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya:
a. 1 (satu) Unit Hanphone Samsung warna hitam
b. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
c. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu)
d. 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah rupiah)
e. 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah)
f. 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.1000,- (seribu rupiah)
g. 2 (dua) bendel copian pembelian nomor togel
h. 1 (satu) lembar kertas cacatan pengeluaran nomer togel
i. 1 (satu) lembar kertas rekapan pemasangan togel
j. 1 (satu) lembar kertas angka shio binatang
k. 1 (satu) buah pena warna merah
l. 1 (satu) buah pena warna hitam,” jelas Mustholih.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Penengahan, Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukumannya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. | Pnr.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!