Oleh : Pinnur Selalau.
(Pemred Media RadarCyberNusantara.Id)
Isu pemalsuan data pribadi Kadisdik Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu, meski telah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Polda Lampung, namun hingga hari ini isu tersebut kini hilang bagaikan ditelan bumi.
Berbagai elemen masyarakat berharap kasus itu dapat diusut dan dituntaskan, baik secara hukum maupun secara administrasi, mengingat secara eksplisit yang bersangkutan telah mengakui hal tersebut dengan alasan yang tidak masuk logika.
Namun sejauh ini, isu atau dugaan pemalsuan data pribadi kadisdik Kota Bandar Lampung itu belum ada pembuktian baik secara hukum maupun secara administrasi. Pertanyaan saya kini bukan lagi sekedar benar atau salah, tetapi mengapa isu tersebut tidak ada tindak lanjutnya baik oleh Aparat Penegak Hukum (Polda Lampung) maupun Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Proses Hukum Yang Telah Ditempuh.
Dugaan pemalsuan data pribadi kadisdik Kota Bandar Lampung yang diduga untuk kepentingan pendaftaran sebagai CPNS pada tahun 2008 yang lalu telah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Polda Lampung. Namun Laporan tersebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Polda Lampung.
Selain itu Inspektorat Kota Bandar Lampung, yang seharusnya memiliki tugas dan fungsi utama untuk mengawasi dan membina pelaksanaan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Secara umum, inspektorat bertugas menyelenggarakan pengawasan internal untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan efektif, tidak melakukan tugas dan pungsinya sebagai mana mestinya.
Dimana Inspektorat memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kasus dugaan pemalsuan data yang menyeret nama Eka Afriana menjadi sorotan publik. Permasalahan ini diduga melibatkan sejumlah pihak dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Kronologi peristiwa yang kompleks menjadi kunci dalam penyelidikan dan proses hukum yang akan berjalan.
Pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk disdukcapil yang menerbitkan KTP, Akte Kelahiran dan KK, Eka Afriana pada saat pendaftaran CPNS. Untuk ijazah yang digunakan sebagai syarat pendaftaran CPNS saat itu, kalaupun datanya tidak sesuai dengan data pribadi yang dipalsukan tersebut, maka kuat dugaan ada keterlibatan panitia seleksi CPNS dan BKD pada tahun 2008 dalam meloloskan Eka Afriana menjadi PNS.
Konsekuensi Jika Hal Itu Benar Terbukti.
Menurut saya, konsekuensi yang harus diterima oleh Eka Afriana jika pemalsuan data pribadi itu benar-benar terbukti adalah, pertama Eka Afriana harus dipecat dari status sebagai PNS, kedua Eka Afriana harus mengembalikan semua uang yang dia terima yang bersumber dari APBN maupun APBD terhitung sejak dia diangkat sebagai PNS.
Ketiga, pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan data pribadi maupun yang meloloskan Eka Afriana sehingga diterima sebagai PNS pada tahun 2008 itu harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini.
Pertanyaa Saya…?
Mau dan mampukah semua pihak untuk memproses kasus ini, baik secara Administrasi maupun secara hukum agar pertanyaan publik bisa terjawab dan kepastian hukum yang bersangkutan bisa jelas dan transparan.
Bahkan saya mendengar informasi bahwa ada beberapa ormas dan LSM akan berkirim surat secara resmi kepada Menpan-RB, Mendagri dan BKN untuk meninjau ulang status PNS Kadisdik Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
Menurut saya, untuk menelusuri kasus ini jika semua pihak bersungguh-sungguh untuk mengungkapnya sangatlah mudah, karena pertama Eka Afriana ada saudara kembar dan yang kedua mereka punya adik. Tinggal mencocokkan data pribadi saudara kembarnya yang merupakan walikota Bandar Lampung dan juga adiknya.
Selain itu tinggal mencocokkan data pribadi kadisdik Kota Bandar Lampung, Eka Afriana itu dengan ijazah nya mulai dari SD hingga SMA terkait tanggal,bulan dan tahun kelahirannya.
Begitu Saja kok Repot..!
Bandar Lampung : 01 Juli 2025.
Editor : Meli Efrianti S.H.