RadarCyberNusantara.Id | Di banyak instansi pemerintah, jabatan strategis yang kosong karena pejabatnya pensiun, tersandung kasus hukum, atau dicopot, kerap tidak segera diisi secara definitif. Sebagai solusi darurat, muncul penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh). Namun, pertanyaan mendasarnya: apakah Plt/Plh bisa menjalankan fungsi secara profesional dan independen, tanpa beban struktural dan politis?
Realita Rangkap Jabatan
Realita di lapangan menunjukkan bahwa Plt seringkali merangkap jabatan, baik secara vertikal (atasan merangkap anak buah) maupun horizontal (memegang dua posisi setara). Situasi ini menciptakan konflik peran dan menimbulkan keraguan terhadap efektivitas kepemimpinan yang seharusnya dijalankan penuh waktu dan penuh tanggung jawab.
Lebih dari itu, penunjukan Plt/Plh acapkali menjadi solusi yang berkepanjangan, bukan darurat. Ada jabatan yang diisi Plt hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa ada kejelasan kapan akan diisi secara definitif. Hal ini tidak hanya melemahkan otoritas struktural, tetapi juga menimbulkan kekosongan arah kebijakan.
Di sisi lain, rangkap jabatan membuka celah praktik patronase dan transaksional, apalagi jika jabatan yang dirangkap punya kewenangan anggaran atau pelayanan publik. Ketika seorang pejabat memegang lebih dari satu posisi, efektivitas kerja menurun dan potensi konflik kepentingan meningkat.
Hal itu seperti yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, di mana Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan sudah berbulan- bulan ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang notabene adalah mantan Kadis Pendidikan itu sendiri.
Pertanyaannya, mengapa dia harus dicopot dari jabatan kadis definitif jika dirinya juga yang ditunjuk sebagai Plt Kadis. Wajar jika publik curiga bahwa pencopotan jabatan kadis definitif hanya untuk meredam kemarahan publik dari suatu masalah yang menimpa kadis tersebut dan publik menuntut agar dirinya dicopot dari jabatan.
Selain itu mengapa Jabatan Definitif Kadis Pendidikan Kota Bandar Lampung kosong terlalu lama,? apakah SDM ASN di Kota Bandar Lampung tidak ada yang layak untuk mengisi Jabatan tersebut, atau tidak ada yang berani karena tidak sanggup dan tidak mau “Cuci Piring” atas noda-noda masa lalu, atau ada hal lain yang mengganjal disana.
Mungkinkah Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terlalu banyak noda dan debu, sehingga tidak satupun ASN di Kota Bandar Lampung yang sanggup dan mau untuk menjadi abdi negara membereskan noda-noda dan debu yang ada.
Pemerintah Kota Bandar Lampung seharusnya mengakhiri praktik normalisasi Plt berkepanjangan, lebih baik fokus normalisasi sungai agar masalah banjir di Kota Bandar Lampung bisa sedikit teratasi. Jabatan publik adalah amanah yang harus diisi oleh sosok yang punya legitimasi, kapasitas, dan dedikasi penuh. Ketika posisi itu kosong terlalu lama, publik berhak curiga bahwa ada tarik-menarik politik atau kepentingan tertentu di baliknya.
Plt idealnya hanya pengganti sementara, bukan penguasa bayangan. Maka, transparansi dalam proses penunjukan, evaluasi kinerja Plt, dan percepatan pengisian jabatan definitif, adalah kunci agar tata kelola pemerintahan tetap kredibel dan profesional.
Apalagi Dinas Pendidikan merupakan instansi strategis yang menentukan arah Pendidikan tunas-tunas bangsa, mengambil kebijakan, membuat keputusan yang bijak dan strategis demi masa depan Pendidikan anak-anak di Kota Bandar Lampung.
Terlepas dari proses awalnya, jabatan Plt dan Plh secara substantif terikat pada batas Mandat. Jika dirujuk dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) PerMenPanRB No. 22/2021 tentang Pola Karier PNS serta SE BKN No 1/SE/I/2021,masa jabatan Plh adalah paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Sedangkan Plt maksimal hanya 6 bulan (3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan).Jika berlarut-larut maka kondisi ini terindikasi pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan serta Asas Profesionalitas dalam UU ASN.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pemerintah Kota, krisis ini menuntut koreksi internal dan kepatuhan absolut terhadap batasan Mandat. Pemkot wajib memastikan setiap proses pengosongan jabatan, penonjoban serta pengisian jabatan berjalan sesuai prosedur guna memitigasi risiko gugatan pembatalan.
Secara khusus, PPK harus tunduk pada status hukum jabatan yang hendak diisi serta batasan waktu yang diatur secara eksplisit dalam UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri PANRB serta SE BKN.
Kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci untuk membenahi tata kelola dan menegakkan Asas Profesionalitas.Sebab hanya dengan penegakan hukum dan kepatuhan normatif yang kuat dari hulu ke hilir, Plt/Plh dapat dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai solusi darurat, bukan sumber masalah hukum baru di birokrasi.
Jabatan boleh berganti. Tapi prinsip good governance tata kelola yang bersih, responsif, dan akuntabel harus terus ditegakkan. (**)
Bandar Lampung : 20 Januari 2026.
Penulis : Pinnur Selalau. (Pimred Media RadarCyberNusantara.Id)
Tidak ada komentar